,

Tragis! Pembunuhan ASPD: 3 Pelaku Bejat dan Sadis di Cisauk

oleh -11 Dilihat
Sungguh Malang Korban inisial ASPD, hanya ingin menagih utang "3 pelaku tidak bermoral menggambil nyawa wanita tidak bersalah".

Tangerang – Sebuah kasus pembunuhan keji mengguncang Cisauk, Kabupaten Tangerang, setelah jasad seorang wanita muda (ASPD) ditemukan membusuk dengan tangan terborgol di semak-semak. Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan sigap berhasil meringkus tiga pelaku yang ternyata tidak hanya membunuh, tetapi juga memperkosa korban secara brutal. Dendam pribadi terkait utang dan cemburu menjadi motif utama di balik aksi sadis ini.

Korban:

  • ASPD (22): Seorang wanita muda yang tewas mengenaskan.

Pelaku:

  • RRP (19): Mantan kekasih korban dan otak di balik pembunuhan ini.
  • IF (21): Rekan pelaku RRP.
  • AP (17): Rekan pelaku RRP, yang masih di bawah umur.

Kami memberikan indentitas pelaku dan korban dengan nama singkatan, informasi tidak boleh sembarangan di bocorkan sesuai etika pemberitaan yang berlaku.

Kronologi Kejadian: Rencana Keji di Balik Penagihan Utang Kepada ASPD

Peristiwa tragis ini bermula pada Senin, 7 Juli 2025, malam. Pelaku RRP, yang menyimpan dendam terhadap ASPD, sengaja memancing korban datang ke rumahnya di Cisauk dengan dalih akan membayar utang sebesar Rp 1,1 juta. Dendam RRP dipicu oleh sakit hati karena korban menagih utang melalui status WhatsApp dan juga melihat foto bersama kekasih barunya.

Rencana pembunuhan ini telah disiapkan matang oleh RRP. Ia bahkan telah menyiapkan alat-alat keji seperti pisau, gunting, dan borgol di teras rumahnya. Di rumah RRP, sudah menunggu dua rekannya, IF dan AP, yang ikut serta dalam komplotan maut ini.

Sekitar pukul 23.30 WIB, ASPD tiba di rumah RRP. Namun, niat korban untuk menagih utang berakhir sia-sia karena RRP menolak membayar. Saat hendak meninggalkan lokasi dengan sepeda motornya, RRP langsung melancarkan aksinya. Ia memiting leher korban, membekap mulutnya, dan menjatuhkan ASPD hingga tergeletak tengkurap di tanah.

Melihat korban tak berdaya, IF dan AP segera mendekat. AP dengan cepat memborgol tangan korban, sementara IF memegangi kaki ASPD. Dalam kondisi terborgol dan tak berdaya, ASPD kemudian diseret ke samping teras rumah.

Baca juga : Penyakit Kanker Lambung: Mengambil Hidup Artis Korea Selatan Kang-Seo-Ha

Kronologi Lanjutan: Pemerkosaan dan Pembunuhan Sadis

Di samping teras rumah, ketiga pelaku secara bergantian memperkosa ASPD yang masih dalam kondisi terborgol. Setelah melampiaskan nafsu bejat mereka, RRP membawa korban sejauh sekitar 30 meter dari rumahnya, ke sebuah lahan kosong.

Di lokasi tersebut, kekejaman para pelaku semakin menjadi-jadi. IF tanpa ampun menusuk ASPD dua kali di leher dan sekali di pipi menggunakan pisau. Ia juga memukul dada korban tiga kali dengan batu yang ada di sekitar lokasi. Tak hanya itu, IF juga menusuk perut korban satu kali dengan gunting.

Pelaku AP tak ketinggalan dalam aksi biadab ini. Ia menusuk bagian bawah telinga kanan dan kiri korban sebanyak tujuh hingga delapan kali menggunakan obeng, bahkan meninggalkan potongan obeng yang masih tertancap di telinga ASPD.

Setelah memastikan ASPD tak bernyawa, para pelaku berusaha menyembunyikan kejahatan mereka. Mereka menutupi jasad korban dengan tanaman dan semak-semak yang ada di sekitar lokasi agar tidak mudah ditemukan.

Kemudian, mereka meninggalkan lokasi dengan membawa ponsel iPhone milik korban dan menguasai sepeda motor ASPD, yang kemudian digunakan RRP untuk melarikan diri ke Tegal, Jawa Tengah.

Penemuan Jasad dan Penangkapan Pelaku.

Jasad ASPD pertama kali ditemukan pada Rabu, 16 Juli 2025, sore oleh warga yang mencium bau busuk menyengat sejak sehari sebelumnya. Korban ditemukan dalam kondisi membusuk, wajah rusak, dan tangan masih terborgol serta tertutup jas hujan dan semak-semak.

Berkat kerja keras tim gabungan dari Polsek, Polres, dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ketiga pelaku berhasil ditangkap pada Kamis, 17 Juli 2025, di Tegal, Jawa Tengah.

Atas perbuatan keji mereka, para pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan untuk memfasilitasi atau menyembunyikan tindak pidana lain. Keduanya mengancam hukuman maksimal pidana mati.

Kasus ini menjadi pengingat tragis tentang bahaya dendam yang tak terkendali dan kekejaman yang bisa timbul dari motif sepele seperti penagihan utang.

No More Posts Available.

No more pages to load.