Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama sejumlah perwakilan serikat buruh menggelar pertemuan penting. Tujuan pertemuan ini adalah untuk membahas formula baru penentuan upah minimum 2026. Pertemuan ini di pimpin langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Ferry Noor. Ini merupakan langkah awal menyusun kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan.
“Formula baru ini penting untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja, keberlangsungan usaha, dan pemerataan ekonomi nasional,” ujar Ferry dalam keterangan resmi yang dikutip dari Antara, Jumat (31/10).
Keseimbangan antara Pekerja dan Pengusaha
Ferry menegaskan, penyempurnaan kebijakan upah minimum ini sejalan dengan upaya memperkuat hubungan industrial yang berkeadilan. Ia menyebut bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tidak boleh hanya di anggap sebagai dokumen formal. Sebaliknya, PKB harus di lihat sebagai bukti kemitraan yang menyeimbangkan hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.
“Hubungan industrial yang sehat hanya bisa terwujud jika kedua belah pihak berkomitmen untuk membangun komunikasi dan kepercayaan,” jelasnya.
Peran LKS Bipartit dalam Membangun Iklim Kerja Harmonis
Dalam pembahasan upah minimum 2026, pemerintah juga menyoroti pentingnya peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di tingkat perusahaan. Menurut Ferry, lembaga ini berfungsi sebagai wadah komunikasi yang efektif untuk menyampaikan aspirasi sekaligus menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan secara dialogis.
“Produktivitas dan harmoni industrial adalah dua sisi mata uang yang harus tumbuh seiring,” tegas Ferry. Ia menilai, dengan komunikasi yang terbuka antara pekerja dan pengusaha, produktivitas bisa meningkat tanpa mengorbankan kesejahteraan tenaga kerja.
Baca Juga: Instruksi Mengejutkan Presiden: Bahasa Portugis Wajib Dipelajari di RI
Komitmen Pemerintah dalam Dialog Sosial Berkelanjutan
Ferry menyebut, pembahasan terkait formula baru upah minimum 2026 ini bukan hanya rutinitas tahunan. Ini merupakan momentum untuk memperkuat kemitraan sosial antara pemerintah, serikat buruh, dan dunia usaha.
Pemerintah berkomitmen untuk menjadikan forum semacam ini sebagai wadah dialog konstruktif dan transparan. Forum ini di harapkan mampu menghasilkan kebijakan pengupahan yang lebih adaptif terhadap tantangan ekonomi.
Untuk memperkuat komunikasi, Kemnaker berencana menggelar pertemuan serupa setiap bulan. Tujuannya agar setiap pihak dapat mempercepat penyampaian aspirasi dan mencari solusi bersama terhadap isu-isu ketenagakerjaan yang muncul di lapangan.
“Melalui dialog rutin, kita ingin memastikan setiap kebijakan pengupahan benar-benar berpihak pada kesejahteraan pekerja. Namun, kebijakan ini tidak boleh mengabaikan stabilitas usaha,” kata Ferry menegaskan.
Harapan Menuju Kebijakan Upah yang Lebih Responsif
Pertemuan ini menjadi sinyal positif bagi dunia kerja di Indonesia. Dengan keterlibatan langsung serikat buruh dalam penyusunan formula upah minimum 2026, di harapkan kebijakan yang lahir nanti akan lebih responsif. Selain itu, kebijakan ini harus memperkuat daya saing industri nasional.
Langkah kolaboratif ini juga menjadi upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan sosial. Ini sangat penting terutama di tengah di namika pasar tenaga kerja yang terus berubah.







