Jakarta – Mantan Menteri tentang vonis Tom Lembong, atau di kenal dengan Thomas Trikasih Lembong, tak tinggal diam. Divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula, ia langsung melayangkan banding.
“Iya banding, Saya vonis satu hari pun dia akan banding,” tegas kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, kepada awak media, Minggu (20/7/2025). Sebuah tekad bulat yang menunjukkan perlawanan sengit.
Ari Yusuf Amir menegaskan bahwa kliennya tak memiliki niat jahat sedikit pun untuk merugikan negara. Bahkan, menurut Ari, tidak ada kerugian negara yang timbul akibat perbuatan Tom Lembong.
“Karena pertama, dia meyakini dia tidak melakukan kesalahan apa pun dan dia tidak punya niat jahat untuk melakukan kejahatan,” ujarnya. “Dia tidak pernah berniat untuk merugikan keuangan negara, tidak ada itu, dan faktanya tidak ada kerugian negara itu,” imbuhnya, membantah keras tuduhan vonis Tom Lembong yang dialamatkan pada mantan Mendag tersebut.
Bukan Pidana, Tapi Administrasi? Pertanyaan Besar dalam Vonis Tom Lembong
Polemik terkait vonis Tom Lembong ini semakin memanas ketika Ari Yusuf Amir menyoroti ranah hukum yang seharusnya menangani kasus ini. Ia berpendapat, jika memang ada kebijakan yang perlu diuji, seharusnya hal itu berada di ranah hukum administrasi negara, bukan di meja hakim pidana.
“Seandainya mau diuji, diuji lah di hukum administrasi negara itu kewenangannya bukan di majelis hakim hukum pidana, tapi di atasannya presidennya atau BPK yang wewenang mengujinya,” jelas Ari, mengindikasikan vonis Tom Lembong adanya salah alamat dalam penegakan hukum ini.
Bagi Ari, kesimpulannya jelas: Tom Lembong tidak layak dihukum seharipun. “Jadi kesimpulannya Tom Lembong tidak melakukan kesalahan apapun jadi tidak layak di pidana satu hari pun,” ujarnya, menyoroti keyakinan kuat tim kuasa hukum terhadap kebersihan nama kliennya.
Amar Putusan Hakim: Delik Pasal 2 UU Tipikor dan Denda Rp 750 Juta
Namun, fakta di persidangan bicara lain. Ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika, pada Jumat (18/7) di Pengadilan Tipikor Jakarta, menyatakan Tom Lembong bersalah. “Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana,” ujar hakim.
Vonis Tom Lembong pun dijatuhkan: 4 tahun 6 bulan penjara, dengan denda Rp 750 juta. Jika denda tersebut tak dibayar, maka akan diganti dengan 6 bulan kurungan. Tom Lembong dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menariknya, meskipun divonis bersalah, hakim menyatakan tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom Lembong. Namun, ia tidak dibebankan uang pengganti, karena hakim berpendapat Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi.
“Faktanya, terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa,” jelas hakim, sebuah poin yang meringankan mantan Mendag itu.
Baca Juga : Ketok Palu! Tom Lembong Akhirnya Dipenjara 4,5 Tahun dalam Skandal Impor Gula.
Penerbitan Izin Impor Tanpa Rekomendasi: Akar Masalah yang Diperdebatkan
Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti penerbitan izin impor untuk delapan perusahaan gula rafinasi swasta. Hakim menilai, Tom Lembong menerbitkan izin tersebut meski memahami bahwa hal itu melanggar aturan, terutama karena dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
“Didasarkan fakta hukum di atas, diyakini bahwa Terdakwa sangat menyadari dan memahami penerbitan persetujuan impor kepada delapan pabrik gula swasta di atas melanggar ketentuan Permendag Nomor 117 tentang Ketentuan Impor Gula,” terang hakim.
Selain itu, hakim juga menyebut impor gula kristal mentah (GKM) yang harus diolah lagi, merupakan hasil ketidakcermatan Tom Lembong. Hakim berpandangan, impor GKM tidak tepat dilakukan serta-merta saat stok gula tidak mencukupi, mengingat perlu ada proses pengolahan lebih lanjut.
Kini, nasib Tom Lembong berada di tangan pengadilan banding. Apakah vonis Tom Lembong ini akan dikuatkan, ataukah perjuangan hukumnya akan membuahkan hasil? Kita nantikan babak selanjutnya dari drama hukum yang melibatkan salah satu tokoh penting dalam pemerintahan ini.