Jakarta – Mantan Menteri tentang vonis Tom Lembong, atau di kenal dengan Thomas Trikasih Lembong, tak tinggal diam. Di vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula, ia langsung melayangkan banding.
“Ya, dia akan mengajukan banding. Saya akan mengajukan banding atas putusan itu, meskipun hanya satu hari,” tegas kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir, kepada media, Minggu (20/7/2025). Sebuah tekad bulat yang menunjukkan perjuangan sengit.
Ari Yusuf Amir menegaskan bahwa kliennya tak memiliki niat jahat sedikit pun untuk merugikan negara. Bahkan, menurut Ari, tidak ada kerugian negara yang timbul akibat perbuatan Tom Lembong.
“Karena pertama, dia meyakini dia tidak melakukan kesalahan apa pun. Dia tidak punya niat jahat untuk melakukan kejahatan,” ujarnya. “Dia tidak pernah berniat untuk merugikan keuangan negara. Tidak ada itu, dan faktanya tidak ada kerugian negara itu," imbuhnya. Ia membantah keras tuduhan vonis Thomas Trikasih Lembong yang di alamatkan pada mantan Mendag tersebut.
Bukan Pidana, Tapi Administrasi? Pertanyaan Besar dalam Vonis Tom Lembong
Polemik terkait vonis Tom Lembong ini semakin memanas. Hal itu terjadi ketika Ari Yusuf Amir menyoroti ranah hukum yang seharusnya menangani kasus ini. Ia berpendapat, jika memang ada kebijakan yang perlu di uji, seharusnya hal itu berada di ranah hukum administrasi negara. Bukan di meja hakim pidana.
“Seandainya mau di uji, di uji lah di hukum administrasi negara itu kewenangannya. Bukan di majelis hakim hukum pidana, tapi di atasannya presidennya. Atau BPK yang wewenang mengujinya,” jelas Ari, mengindikasikan vonis Tom Lembong adanya salah alamat dalam penegakan hukum ini.
Bagi Ari, kesimpulannya jelas: Tom Lembong tidak layak di hukum seharipun. “Jadi kesimpulannya Tom Lembong tidak melakukan kesalahan apapun. Jadi tidak layak di pidana satu hari pun,” ujarnya, menyoroti keyakinan kuat tim kuasa hukum terhadap kebersihan nama kliennya.
Amar Putusan Hakim: Delik Pasal 2 UU Tipikor dan Denda Rp 750 Juta
Namun, fakta di persidangan bicara lain. Ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika, pada Jumat (18/7) di Pengadilan Tipikor Jakarta, menyatakan Thomas Trikasih Lembong bersalah. “Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana,” ujar hakim.
Vonis Tom Lembong pun di jatuhkan: 4 tahun 6 bulan penjara, dengan denda Rp 750 juta. Jika denda tersebut tak di bayar, maka akan di ganti dengan 6 bulan kurungan. Thomas Trikasih Lembong di nyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menariknya, meskipun di vonis bersalah, hakim menyatakan tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom Lembong. Namun, ia tidak di bebankan uang pengganti, karena hakim berpendapat Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi.
“Faktanya, terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh Terdakwa,” jelas hakim, sebuah poin yang meringankan mantan Mendag itu.
Baca Juga : Ketok Palu! Tom Lembong Akhirnya Di penjara 4,5 Tahun dalam Skandal Impor Gula.
Penerbitan Izin Impor Tanpa Rekomendasi: Akar Masalah yang Di perdebatkan
Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti penerbitan izin impor untuk delapan perusahaan gula rafinasi swasta. Hakim menilai, Tom Lembong menerbitkan izin tersebut meski memahami bahwa hal itu melanggar aturan, terutama karena di lakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
“Di dasarkan fakta hukum di atas, di yakini bahwa Terdakwa sangat menyadari dan memahami. Penerbitan persetujuan impor kepada delapan pabrik gula swasta di atas melanggar ketentuan Permendag Nomor 117 tentang Ketentuan Impor Gula,” terang hakim.
Selain itu, hakim juga menyebut impor gula kristal mentah (GKM) yang harus di olah lagi, merupakan hasil ketidakcermatan Tom Lembong. Hakim berpandangan, impor GKM tidak tepat di lakukan serta-merta saat stok gula tidak mencukupi, mengingat perlu ada proses pengolahan lebih lanjut.
Kini, nasib Tom Lembong berada di tangan pengadilan banding. Apakah vonis Tom Lembong ini akan di kuatkan, ataukah perjuangan hukumnya akan membuahkan hasil? Kita nantikan babak selanjutnya dari drama hukum yang melibatkan salah satu tokoh penting dalam pemerintahan ini.
