NusaSuara – Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengungkapkan bahwa banyak pihak yang bisa di tangkap oleh aparat penegak hukum terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa. Ia menyampaikannya saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (27/1).
Pengadaan Barang yang Merugikan Negara
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada Ahok mengenai sistem pengadaan yang lebih efisien yang ia terapkan selama menjabat sebagai Komut PT Pertamina. Ahok menjelaskan bahwa sistem pengadaan sebelumnya telah menyebabkan Indonesia kekurangan cadangan minyak lebih dari 30 hari.
“Pengadaan sebelumnya itu membuat Indonesia tidak punya cadangan lebih dari 30 hari. Untuk mencapai 30 hari, di butuhkan miliaran dolar. Sesuai dengan Undang-Undang Migas, pengadaan ini sebenarnya menjadi tanggung jawab pemerintah,” ujar Ahok.
Model Swasta untuk BUMN
Ahok juga menegaskan bahwa Pertamina, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), selama ini di perlakukan seperti lembaga pemerintah. Padahal, menurutnya, dalam aturan yang ada, Pertamina seharusnya di perlakukan seperti perusahaan swasta yang fokus pada keuntungan.
“Tapi karena pemerintah merasa Pertamina adalah BUMN, padahal dalam Undang-Undang Migas, Pertamina di perlakukan seperti swasta. Namun, karena pemegang sahamnya adalah negara, Pertamina di tugaskan untuk merugi demi kepentingan negara,” jelasnya.
Usulan Model E-Catalogue untuk Pengadaan yang Lebih Efisien
Ahok menyarankan agar Pertamina mengadopsi model E-Catalogue yang di terapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Ia menilai sistem ini seperti yang ia lakukan selama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Menurutnya, model ini dapat membantu Pertamina menghemat anggaran.
“Saya mengusulkan agar Pertamina bekerja sama dengan LKPP untuk menggunakan e-katalog. Saya sudah bertemu dengan tim LKPP dan mengundang mereka ke Pertamina. Dengan cara ini, kami bisa menghemat banyak uang,” ujar Ahok.
Ahok juga menambahkan bahwa Jakarta adalah provinsi pertama yang memiliki halaman khusus untuk pengadaan barang. Hal ini membantunya menghemat anggaran selama masa kepemimpinannya.
Potensi Kerugian Negara: Banyak Pihak yang Bisa Di tangkap
Selanjutnya, Ahok menyebutkan bahwa dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP, sering kali di temukan kerugian negara yang hanya di catat sebagai “kelebihan bayar”. Hal ini menjadi sorotan Ahok. Ia menegaskan bahwa jika jaksa ingin menelusuri lebih jauh soal ‘kelebihan bayar’ tersebut, banyak pihak yang bisa di tangkap.
“Ada enggak BPK atau BPKP yang mengatakan itu temuan? Cuma ‘kelebihan bayar’, Pak. Saya bilang sama Jaksa, kalau mau periksa di Indonesia, saya bisa bantu, banyak orang yang bisa di tangkap,” tegas Ahok.
Kasus Korupsi Minyak Mentah
Dalam kasus ini, Kerry Adrianto Riza, yang merupakan anak dari buron Riza Chalid, di dakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang selama periode 2018-2023. Kejaksaan Agung juga telah menetapkan 17 tersangka lainnya yang di dakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun. Sementara itu, Riza Chalid masih menjadi buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).





