NusaSuara — Pemerintah tengah menyiapkan revisi terhadap aturan eksportasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) untuk meningkatkan efektivitas kebijakan. Langkah ini juga dilakukan untuk memperkuat cadangan devisa nasional. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum bersedia mengungkap secara rinci poin-poin perubahan yang akan diterapkan.
“Aturannya sedang dalam proses diskusi. Sepertinya akan ada revisi kecil agar penerapannya lebih efektif,” ujar Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta Pusat, Senin (3/11).
Revisi Aturan Eksportasi DHE Masih Dalam Pembahasan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengirim surat resmi kepada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Dalam surat itu di nyatakan keinginan untuk menjadi pemrakarsa revisi aturan DHE. Menurut Purbaya, langkah ini di ambil agar Kemenkeu dapat memastikan kebijakan yang di hasilkan benar-benar efektif dan berpihak pada kepentingan ekonomi nasional.
Ia juga menegaskan bahwa pembahasan di lakukan bersama sejumlah lembaga keuangan penting. Termasuk BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Diskusi sudah berjalan intens dengan BI, OJK, dan LPS. Tapi sebelum ada keputusan resmi, kami belum bisa menyampaikan detailnya ke publik,” kata Purbaya.
Dorongan Presiden Prabowo untuk Optimalkan Devisa Ekspor
Kebijakan penempatan devisa hasil ekspor di perbankan dalam negeri merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang di keluarkan Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya adalah agar hasil ekspor bisa memberikan dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Presiden Prabowo bahkan menargetkan potensi DHE dapat mencapai US$100 miliar per tahun. Angka ini hanya akan terwujud apabila seluruh eksportir patuh menempatkan devisanya di bank-bank nasional.
“Manfaat ekspor harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia,” tegas Prabowo dalam beberapa kesempatan.
Baca Juga: Electronic City Hadirkan Program Spectacular Surprise
Evaluasi dan Tantangan Implementasi
Meskipun kebijakan ini telah berjalan, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengakui bahwa implementasi DHE belum sepenuhnya optimal. Ia menyebut masih ada sejumlah kendala yang membuat potensi devisa belum di manfaatkan secara maksimal.
“Masih ada celah yang menyebabkan devisa kita belum seoptimal yang di harapkan. Karena itu, Presiden meminta agar kebijakan ini segera di kaji ulang,” ujar Prasetyo usai rapat terbatas di Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu (12/10) malam.
Langkah Lanjut Pemerintah
Pemerintah berkomitmen memperbaiki mekanisme pengelolaan DHE agar lebih transparan dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Revisi ini di harapkan dapat memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan kepercayaan investor, serta memperluas kontribusi ekspor terhadap pembangunan nasional.
Jika revisi selesai di susun, Kemenkeu berencana segera melakukan sosialisasi kepada eksportir dan lembaga keuangan agar penerapan kebijakan baru berjalan lancar.
Revisi aturan eksportasi DHE SDA menjadi langkah penting untuk memastikan devisa hasil ekspor benar-benar memberi manfaat bagi perekonomian dalam negeri. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menyeimbangkan kepentingan negara dan pelaku usaha, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.







