NusaSuara — Setelah melalui rangkaian penyelidikan yang cukup panjang, Polres Metro Tangerang Kota akhirnya menetapkan Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Penetapan ini sekaligus menandai babak baru dalam proses hukum yang menjadi perhatian publik.
Langkah hukum tersebut di ambil sebagai tindak lanjut dari laporan resmi yang sebelumnya di ajukan oleh pihak keluarga korban. Dengan demikian, aparat penegak hukum memastikan bahwa setiap laporan masyarakat di proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Berawal dari Laporan Polisi Istri Korban
Sebagai dasar penanganan perkara, polisi mengacu pada Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Laporan ini di buat oleh FY, istri korban, pada 22 September 2025 lalu.
Seiring berjalannya waktu, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari klarifikasi saksi, pendalaman kronologi kejadian, hingga pengumpulan alat bukti. Oleh karena itu, setelah seluruh unsur terpenuhi, status hukum Bahar bin Smith resmi di naikkan menjadi tersangka.
Surat Panggilan Pemeriksaan Resmi Di layangkan
Selanjutnya, pihak kepolisian memastikan proses hukum berjalan sesuai tahapan. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur menyampaikan bahwa surat panggilan pemeriksaan telah di kirimkan kepada tersangka.
“Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan untuk hadir serta dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin Kanur, Minggu (1/2). Dengan pemanggilan tersebut, penyidik berharap proses klarifikasi dapat berjalan lancar dan objektif.
Penegakan Hukum Dijamin Transparan dan Profesional
Di sisi lain, AKBP Awaludin menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Menurutnya, setiap individu memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Oleh sebab itu, penyidik memastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam penanganan kasus ini. Selain itu, seluruh proses akan mengacu pada aturan hukum dan prosedur yang berlaku.
Pasal Berlapis yang Di sangkakan
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Bahar bin Smith di sangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun pasal yang dikenakan meliputi:
-
Pasal 365 KUHP
-
Pasal 170 KUHP
-
Pasal 351 KUHP
-
Juncto Pasal 55 KUHP
Penerapan pasal-pasal tersebut di lakukan sebagai bentuk kehati-hatian penyidik dalam menilai peran dan keterlibatan pihak-pihak yang di duga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kronologi Dugaan Kekerasan di Cipondoh
Sementara itu, dugaan tindak pidana penganiayaan ini terjadi pada 21 September 2025 dalam sebuah acara keagamaan yang berlangsung di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, korban yang merupakan anggota Banser datang ke lokasi untuk mengikuti dan mendengarkan ceramah.
Namun demikian, ketika korban mendekat dan berusaha bersalaman dengan Bahar bin Smith, sejumlah orang yang di duga sebagai pengawal kegiatan justru menghadangnya. Tidak berhenti di situ, korban kemudian di bawa ke sebuah ruangan tertutup.
Di dalam ruangan tersebut, menurut keterangan laporan, korban mengalami kekerasan fisik secara bersama-sama hingga mengalami luka dan kondisi babak belur. Akibat kejadian itu, pihak keluarga korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke kepolisian.
Proses Hukum Berjalan, Publik Di minta Tetap Tenang
Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan. Oleh karena itu, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak menyebarkan spekulasi yang dapat memperkeruh situasi.
Ke depan, Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan menyampaikan perkembangan kasus ini secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum.
