NusaSuara — Polda Metro Jaya resmi menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka Dokter Detektif dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur dokter sekaligus kreator konten yang di kenal luas di media sosial.
Laporan Berawal dari Dokter Detektif
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa status tersangka di berikan berdasarkan laporan yang di ajukan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
“Penetapan tersangka di lakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” ujar Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1).
Pemeriksaan Di jadwalkan Ulang
Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci kronologi kasus maupun peran dokter detektif dalam dugaan pelanggaran tersebut. Reonald menyampaikan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan pada 23 Desember 2025.
Namun, Richard Lee mengajukan permohonan penjadwalan ulang. Pemeriksaan rencananya akan di lakukan pada Rabu, 7 Januari.
“Yang bersangkutan meminta reschedule pada 7 Januari. Hingga kini belum ada informasi lanjutan terkait kehadirannya,” jelas Reonald.
Baca Juga: Rumah Singgah: Kebutuhan Mendesak bagi Pascabencana Aceh
Kasus Saling Lapor antara Richard Lee dan Doktif
Di sisi lain, Richard Lee juga melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam perkara tersebut, Doktif telah lebih dulu di tetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, mengatakan dokter detektif tidak di tahan dan hanya di kenakan wajib lapor.
“Pasal yang di kenakan adalah UU ITE dengan ancaman hukuman dua tahun, sehingga tidak di lakukan penahanan,” jelasnya.
Upaya Mediasi Di tempuh Polisi
Polisi juga berupaya menyelesaikan perkara ini melalui jalur mediasi. Kedua belah pihak di jadwalkan hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan pada 6 Januari 2026.
“Kami sudah melayangkan pemanggilan mediasi dan menunggu kehadiran kedua pihak,” tutup Dwi.
