NusaSuara — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menyiapkan kebijakan bea keluar ekspor emas dengan tarif 7,5 persen hingga 15 persen yang akan berlaku mulai 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat hilirisasi mineral serta menambah kontribusi sektor pertambangan terhadap pendapatan negara.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa pungutan bea keluar ini mencakup berbagai komoditas emas, seperti dore, granules, cast bar, hingga minted bars.
Kebijakan tersebut akan di tetapkan secara resmi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini sudah melalui tahap harmonisasi lintas kementerian.
“Regulasi ini sudah selesai harmonisasinya. Kami akan segera mengundangkannya, dan penerapannya pada 2026 di harapkan mampu memberi tambahan signifikan bagi pendapatan negara,” ujar Febrio dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR, Senin (17/11).
Dasar Penetapan Tarif: Harga Mineral Acuan (HMA)
Febrio menjelaskan bahwa besaran bea keluar ekspor emas di tetapkan berdasarkan Harga Mineral Acuan (HMA). Prinsipnya, semakin tinggi tingkat hilirisasi atau pengolahan produk emas, maka semakin rendah tarif bea keluarnya. Ketentuan ini merupakan usulan dari Kementerian ESDM untuk mendorong peningkatan nilai tambah industri emas dalam negeri.
Baca Juga: Filosofi Usia Dian Sastro: Begini Cara Aktris Ini Menghadapi dan Melawan Ageism
Rincian Tarif Bea Keluar Berdasarkan Jenis Produk Ekspor Emas
Dalam presentasinya, Febrio merinci beberapa kelompok produk yang di kenakan bea keluar, lengkap dengan rentang tarif:
1. Ekspor Emas Dore (bongkah, ingot, batang tuangan, bentuk lain)
-
HMA ≤ US$2.800 hingga < US$3.200 per troy ons → Tarif 12,5 persen
-
HMA ≥ US$3.200 per troy ons → Tarif 15 persen
2. Emas atau paduan emas tidak di tempa (granules, bentuk lainnya, bukan dore)
-
Tarif mengikuti skema dore, yaitu 12,5 persen hingga 15 persen, tergantung besaran HMA.
3. Emas atau paduan emas tidak di tempa (bongkah, ingot, cast bars, bukan dore)
-
HMA ≤ US$2.800 hingga < US$3.200 per troy ons → Tarif 10 persen
-
HMA ≥ US$3.200 per troy ons → Tarif 12,5 persen
4. Minted Bars
-
HMA ≤ US$2.800 hingga < US$3.200 per troy ons → Tarif 7,5 persen
-
HMA ≥ US$3.200 per troy ons → Tarif 10 persen
Dampak Kebijakan terhadap Industri dan Ekspor Emas
Kemenkeu menilai kebijakan bea keluar ekspor emas 2026 akan mendorong pelaku usaha untuk memperbesar investasi hilirisasi, meningkatkan kapasitas smelter, serta memperkuat daya saing industri emas nasional. Penerapan tarif bertingkat berbasis HMA juga diharapkan menciptakan skema yang lebih adil dan proporsional bagi perusahaan dengan tingkat pengolahan berbeda.
Selain itu, kebijakan ini berpotensi mengurangi emas mentah, mendorong produksi emas olahan dalam negeri, serta memperbesar penerimaan negara dari sektor pertambangan.
