Eri Cahyadi Mencegah Kemacetan dengan Aturan Hajatan

oleh
Eri Cahyadi Akan Membuat Aturan Hajatan Demi Warga Surabaya

Surabaya — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi akan menerbitkan aturan baru terkait pendirian tenda hajatan di jalan umum. Aturan ini menegaskan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menutup badan jalan harus melalui mekanisme izin berlapis dari RT, RW, lurah, hingga kepolisian.

Langkah ini di ambil untuk menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus mencegah kemacetan dan keluhan warga akibat penggunaan jalan tanpa izin.

“Tenda hajatan di Surabaya wajib memiliki izin berjenjang. Sekarang tidak bisa lagi langsung izin ke kepolisian. Harus ada pengantar dari RT, RW, dan lurah,” ujar Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Sabtu (25/10).

Mekanisme Izin dan Koordinasi

Dalam aturan baru tersebut, pengajuan izin tidak lagi bisa di lakukan langsung ke Polsek tanpa surat pengantar dari tiga unsur perangkat wilayah. Polsek hanya akan memberikan izin resmi setelah RT, RW, dan lurah menyetujui kegiatan tersebut.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga mewajibkan pemberitahuan minimal tujuh hari sebelum penutupan jalan. Pengumuman ini harus di sampaikan melalui media atau kanal informasi publik agar warga dan pengguna jalan dapat menyesuaikan aktivitasnya.

“Kalau mau menutup jalan, penyelenggara harus mengumumkannya tujuh hari sebelumnya melalui media. Supaya masyarakat tahu dan bisa menyesuaikan,” jelas Eri Cahyadi.

Ketentuan Penutupan Jalan

Eri menegaskan, penutupan jalan tidak boleh di lakukan sepenuhnya. Penyelenggara wajib menyediakan jalur alternatif dan memastikan arus lalu lintas tetap berjalan. Pemkot melalui Satpol PP dan Dinas Perhubungan akan menilai sejauh mana penutupan dapat di lakukan tanpa menimbulkan kemacetan berat.

“Penutupan jalan tidak bisa sembarangan. Satpol PP dan Dishub akan menghitung dampak kemacetannya dan menentukan berapa meter yang boleh ditutup,” kata Eri Cahyadi.

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan sanksi denda hingga Rp50 juta bagi warga yang mendirikan tenda hajatan tanpa izin resmi. Langkah ini di ambil untuk menegakkan ketertiban dan memastikan setiap kegiatan publik berjalan sesuai aturan.

“Kalau tidak ada izin, sanksinya bisa sampai Rp50 juta. Ini akan kita sosialisasikan agar warga paham dan tertib,” tegasnya Eri Cahyadi.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Percaya Nasib Ekonomi RI Di Tangan Menkeu

Penyesuaian untuk Wilayah Kampung

Aturan ini berlaku di seluruh wilayah Surabaya, baik di jalan utama maupun jalan kampung. Namun, mekanisme perizinan akan di sesuaikan dengan tingkat jalan dan kewenangan masing-masing wilayah.

“Kalau di dalam kampung, cukup izin dari RT dan RW tanpa perlu ke Polsek. Tapi kalau jalan utama, tetap melibatkan kepolisian,” jelas Eri Cahyadi .

Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat

Pemkot Surabaya saat ini gencar melakukan sosialisasi melalui perangkat wilayah dan organisasi perangkat daerah. Tujuannya agar warga memahami tata cara pengajuan izin dan tidak mendirikan tenda secara sembarangan.

“Kami terus turun ke lapangan bersama Biro Kesra untuk mengedukasi warga. RT dan RW sudah kami libatkan agar tidak ada lagi tenda hajatan yang di dirikan seenaknya,” tutup Eri Cahyadi.

Aturan baru ini menjadi langkah nyata Pemkot Surabaya dalam menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan kelancaran lalu lintas, sekaligus menegaskan pentingnya izin resmi sebelum menggelar hajatan di ruang publik.