NusaSuara, – Anggota DPR nonaktif dari Fraksi PAN, Surya Utama, yang lebih di kenal sebagai Uya Kuya, menyatakan penghargaan atas keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). MKD memutuskan dirinya tidak melanggar kode etik terkait aksi joget-joget Uya Kuya dalam sidang tahunan MPR. Menurutnya, putusan MKD sangat objektif dan berdasarkan fakta. Hal ini di dukung oleh keterangan para ahli serta saksi-saksi yang hadir dalam sidang sebelumnya.
MKD Di nilai Profesional dan Objektif
Uya Kuya mengungkapkan bahwa dirinya merasa puas dengan hasil sidang MKD. “Saya menganggap MKD sangat profesional, sangat objektif. Keputusan yang di ambil memang berlandaskan bukti-bukti yang ada serta keterangan dari saksi ahli,” kata Uya, saat di temui usai sidang di kompleks parlemen. Ia juga menambahkan bahwa keputusan tersebut mencerminkan keadilan dan transparansi.
Menunggu Putusan Mahkamah Partai
Setelah putusan MKD, Uya menyatakan bahwa langkah berikutnya adalah menunggu keputusan dari Mahkamah Partai. Tujuannya adalah memastikan kapan dirinya dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR. “Semua di serahkan kepada Mahkamah Partai,” ujar Uya singkat.
Uya Kuya dan Adies Kadir Terhindar dari Sanksi, Lainnya Menjalani Hukuman
Dalam sidang ini, Uya Kuya bersama Adies Kadir tercatat sebagai dua dari lima anggota DPR yang tidak di jatuhi sanksi oleh MKD. Sementara itu, tiga anggota lainnya, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio, di jatuhi sanksi berbeda. Ahmad Sahroni di berikan sanksi, sementara Nafa dan Eko di kenai sanksi nonaktif selama 3 hingga 6 bulan. Hal ini mengikuti penonaktifan yang di lakukan oleh partai masing-masing.
Joget Uya Kuya: Tidak Ada Niat Merendahkan
MKD menilai aksi joget yang di lakukan oleh Uya Kuya saat sidang tahunan MPR pada 15 Agustus lalu tidak bertujuan untuk merendahkan siapa pun. Berdasarkan keterangan ahli, MKD menegaskan bahwa joget tersebut bukanlah bentuk perayaan atas kenaikan gaji DPR. Karena, pada saat itu tidak ada pengumuman resmi terkait hal tersebut dalam sidang Tahunan dan Sidang Bersama DPR-MPR.
Baca Juga: Erick Thohir: STY Tak Kembali, PSSI Fokus Cari Pelatih Baru yang Lebih Baik
Reaksi Eko Patrio Berbeda
Berbeda dengan Uya, Eko Patrio, meskipun terlibat dalam kasus yang sama, di jatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan. MKD menyoroti reaksi Eko Patrio yang justru memperparah situasi dengan memparodikan insiden tersebut di media sosial setelah mendapat kritik publik.
“Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama [Uya Kuya] justru adalah korban pemberitaan bohong,” kata Wakil Ketua MKD, Imron Amin.
MKD Utamakan Fakta dan Profesionalisme
Keputusan MKD ini menunjukkan pentingnya evaluasi yang objektif dan berdasarkan fakta dalam menilai pelanggaran etika di kalangan anggota dewan. Dengan berfokus pada keterangan saksi ahli dan bukti yang ada, MKD berhasil memberikan keputusan yang adil. Keputusan ini tidak terpengaruh oleh opini publik semata.
