BANDUNG, NusaSuara.com – Sebuah tempat perjudian bergaya kasino yang beroperasi secara diam-diam di kawasan Kosambi, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, digerebek oleh Polda Jawa Barat pada Selasa dini hari, tanggal tujuh belas Juni dua ribu dua puluh lima.
Tempat ini baru beroperasi selama tiga hari dan menyamar sebagai fasilitas umum seperti lapangan futsal dan tempat biliar. Namun siapa sangka, di balik pintu geser tersembunyi, terdapat arena perjudian eksklusif yang dilengkapi ruang VIP, bar, dan fasilitas mewah lainnya.
Baca Juga : Vietnam Resmi Legalkan Aset Kripto dalam Aturan Baru: Langkah Berani Menuju Era Digital
“Ini baru saja beroperasi sekitar tiga hari. Penggerebekan dilakukan setelah kami menerima informasi awal pada Minggu malam. Saya langsung perintahkan Wakapolda untuk mengecek lokasi dan hasilnya cukup mengagetkan,” ujar Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan saat konferensi pers di lokasi, Rabu tanggal delapan belas Juni.
Berkedok Tempat Hiburan, Nyatanya Kasino Mewah
Penggerebekan dilakukan tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Jabar, dengan melibatkan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Arena perjudian tersebut diketahui menempati bangunan bekas tempat karaoke yang kini diubah menjadi kasino ilegal bernama “Ada Kasino”.
Saat penggerebekan, polisi menemukan dua ruangan utama yang digunakan untuk aktivitas perjudian: satu untuk pemain reguler dan satu lagi untuk kalangan terbatas.
“Permainan judi dibagi dua, ada ruang biasa untuk para member umum, dan satu lagi ruang VIP untuk pemain eksklusif,” jelas Kapolda.
Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kepala Bidang Humas Polda Jabar, menambahkan bahwa ruang VIP tersebut memiliki standar tinggi, lengkap dengan minibar dan taruhan bernilai besar.
“Minimal taruhan di ruang VIP mencapai tiga juta rupiah, bahkan bisa jauh lebih besar. Tempat ini dibuat eksklusif dan tersembunyi, sangat rapi penyamarannya,” jelas Hendra.
Bangunan kasino itu disamarkan seperti pertokoan biasa, dilengkapi fasilitas parkir dan lapangan futsal di bagian depan untuk mengelabui petugas dan warga sekitar.
Baca Juga :
- Polemik Ijazah Jokowi, Amien Rais: Kepercayaan Publik Bisa Hilang Jika Terus Dibiarkan
- Empat Pulau Sengketa: Cerita Lama yang Kembali Mendidih
44 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka, Termasuk 2 Penyelenggara
Sebanyak 63 orang diamankan dalam penggerebekan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, sebanyak 44 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.
“Ada 44 orang yang resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Di antaranya dua penyelenggara utama dengan inisial HP dan CW,” kata Kapolda Rudi.
Selain penyelenggara, para tersangka lainnya terdiri dari 18 pemain aktif, kasir, serta operator permainan kartu.
Polisi Temukan Rp 2,7 Miliar di Rekening Terkait Kasino
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti meja judi, uang tunai dalam jumlah besar, serta empat rekening bank atas nama tersangka. Setelah ditelusuri, total dana yang tersimpan dalam rekening-rekening tersebut mencapai Rp 2,7 miliar.
Baca Juga : Ultracol, Suntikan Kolagen dari Korea yang Lagi Tren di 2025: Revolusi Kecantikan Kulit Awet Muda
“Kami menemukan empat rekening bank swasta yang jika dijumlahkan nilainya mencapai dua koma tujuh miliar rupiah. Kami masih menelusuri aliran dana ini, apakah merupakan omzet perjudian selama tiga hari atau berasal dari sumber lain,” ujar Rudi.
Polda Jawa Barat kini tengah mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Aparat mengisyaratkan akan menggunakan prinsip “follow the money” untuk membongkar jaringan lebih luas di balik praktik perjudian terorganisir ini.
“Kami tidak menutup kemungkinan menerapkan pasal TPPU. Kami akan telusuri asal dana, ke mana uang itu mengalir, dan siapa saja yang terlibat dalam perputaran modalnya,” tegas Rudi.
Penegakan Tegas dan Peringatan untuk Pengelola Hiburan
Penggerebekan ini menjadi sinyal keras dari Polda Jabar terhadap praktik perjudian terselubung yang mengatasnamakan tempat hiburan umum. Irjen Rudi Setiawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak tegas siapapun yang terlibat dalam aktivitas ilegal, apalagi yang mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kami serius memberantas judi dalam bentuk apa pun. Ini sudah bukan sekadar pelanggaran, tetapi kejahatan yang merusak ekonomi dan moral masyarakat,” pungkasnya.