Kejagung Serahkan 13 Triliun Hasil Korupsi CPO ke Negara

oleh
Kejagung menyerahkan Rp13,25 triliun hasil korupsi CPO ke negara dan menjelaskan proses penyerahan serta perusahaan terkait.
Kejagung menyerahkan Rp13,25 triliun hasil korupsi CPO ke negara dan menjelaskan proses penyerahan serta perusahaan terkait.

Pada Senin, 20 Oktober 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan uang hasil sitaan dari kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) senilai Rp13,25 triliun kepada negara. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan secara simbolis uang hasil sitaan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, sementara Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung.

Latar Belakang Kasus Korupsi CPO

Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya yang melibatkan sejumlah perusahaan besar. Selain itu, Kejaksaan Agung menemukan bahwa terdapat kerugian negara yang signifikan akibat praktik korupsi tersebut. Oleh karena itu, lembaga ini berkomitmen untuk memulihkan kerugian negara melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel yang dipimpin langsung oleh Kejagung.

Kejagung Serahkan Uang Hasil Sitaan

Penyerahan uang hasil sitaan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa Kejagung menduga tiga grup perusahaan besar—Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group—terlibat dalam kasus ini dan uang hasilnya berasal dari mereka.

Rincian Pengembalian Uang

Berikut adalah rincian jumlah uang yang dikembalikan oleh masing-masing perusahaan:

  • Wilmar Group: Rp11,88 triliun

  • Musim Mas Group: Rp1,8 triliun

  • Permata Hijau Group: Rp1,86 miliar

Kejagung berhasil mengembalikan total uang sebesar Rp13,25 triliun. Musim Mas Group dan Permata Hijau Group masih belum mengembalikan selisih sekitar Rp4,4 triliun. Kedua perusahaan tersebut telah meminta penundaan pembayaran dan menyerahkan jaminan berupa kebun sawit sebagai agunan.

Apresiasi dari Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi langkah Kejagung dalam mengembalikan kerugian negara. Beliau menyatakan bahwa Kejagung memperkuat integritas dan menegakkan keadilan ekonomi di Indonesia melalui penyerahan uang hasil sitaan ini.

Komitmen Kejagung dalam Pemberantasan Korupsi

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan korupsi secara tegas dan transparan. Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Kejagung akan terus memfokuskan langkah penegakan hukum pada tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Baca juga : Korupsi Minyak Mentah: Fakta dan Angka Terungkap

Langkah Kejagung Selanjutnya

Kejaksaan Agung akan terus memantau Musim Mas Group dan Permata Hijau Group saat mereka mengembalikan sisa uang. Jika kedua perusahaan belum memenuhi kewajibannya tepat waktu, Kejagung akan menindak mereka secara hukum dan menyita aset jaminan.

Kesimpulan

Penyerahan uang hasil sitaan kasus korupsi CPO senilai Rp13,25 triliun oleh Kejaksaan Agung kepada negara merupakan langkah signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dan lembaga ini dalam menegakkan keadilan ekonomi demi kesejahteraan rakyat Indonesia. Kejagung telah memainkan peran penting dalam hal ini.

Dengan demikian, Kejagung menunjukkan peran aktifnya dalam memberantas korupsi dan mengembalikan hasil kejahatan kepada negara untuk kepentingan masyarakat. Langkah ini mencerminkan upaya mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi.