Penipuan Trading Kripto yang Melibatkan Timothy Ronald

oleh
Penipuan Trading Kripto yang Melibatkan Timothy Ronald

NusaSuara — Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan penipuan trading kripto yang di duga melibatkan pencatutan nama Timothy Ronald, pendiri Akademi Crypto. Laporan tersebut di ajukan oleh seorang pelapor berinisial Y dan kini tengah dalam tahap penyelidikan awal oleh pihak kepolisian.

Kasus ini kembali menyoroti maraknya dugaan penipuan di dunia aset digital, terutama yang mengatasnamakan tokoh atau platform edukasi kripto ternama. Aparat kepolisian pun bergerak untuk menelusuri kebenaran laporan tersebut secara menyeluruh.

Polisi Benarkan Adanya Laporan Dugaan Penipuan Kripto

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan penipuan trading kripto dari pelapor berinisial Y.

“Benar, ada laporan terkait dugaan penipuan kripto oleh pelapor inisial Y. Saat ini terlapor masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Budi saat di konfirmasi, Minggu (11/1).

Ia menegaskan bahwa laporan tersebut masih bersifat awal dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Penyelidikan Berlanjut, Polisi Akan Panggil Pelapor

Budi menjelaskan, penyidik Polda Metro Jaya akan segera memanggil pelapor untuk memberikan klarifikasi tambahan. Polisi juga akan menganalisis barang bukti yang telah di serahkan guna memastikan unsur pidana dalam kasus ini.

“Penyelidik akan mendalami laporan dengan mengundang pelapor untuk klarifikasi serta menganalisis seluruh barang bukti yang ada,” jelasnya.

Langkah ini di lakukan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan objektif dan berdasarkan fakta yang dapat di pertanggungjawabkan.

Kasus Viral di Media Sosial, Nama Timothy Ronald Di sebut

Kasus dugaan penipuan trading kripto ini turut mencuat ke publik setelah di unggah oleh akun Instagram @cryptoholic.idn. Dalam unggahan tersebut, di sebutkan bahwa sosok terlapor adalah Timothy Ronald, pendiri Akademi Crypto, serta seorang trader kripto bernama Kalimasada.

Akun tersebut juga mengungkap bahwa korban sempat merasa takut dan mendapat ancaman ketika hendak melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Namun, korban akhirnya memberanikan diri untuk menempuh jalur hukum.

Sebagai pendukung klaimnya, akun tersebut mengunggah foto tanda bukti laporan polisi yang di terbitkan oleh Polda Metro Jaya.

Pasal yang Di laporkan dalam Dugaan Penipuan Trading Kripto

Berdasarkan dokumen laporan yang beredar, pelapor mencantumkan sejumlah pasal, antara lain:

  • Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE

  • Pasal 80, 81, dan 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana

  • Pasal 492 KUHP

  • Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi menyesatkan, penipuan, serta pelanggaran transaksi keuangan.

Awal Mula Dugaan Penipuan: Grup Discord dan Sinyal Trading

Mengacu pada laporan, kasus ini bermula ketika para korban bergabung dalam grup Discord Akademi Crypto. Di dalam grup tersebut, korban di sebut menerima tawaran dan sinyal trading kripto.

Pada Januari 2024, korban mendapat rekomendasi untuk membeli koin Manta dengan janji keuntungan besar, yakni potensi kenaikan harga hingga 300–500 persen.

Karena merasa percaya, korban akhirnya membeli koin Manta dengan nilai investasi mencapai Rp3 miliar.

Kerugian Fantastis, Nilai Investasi Anjlok Hingga 90 Persen

Namun, harapan keuntungan besar tersebut tidak terwujud. Alih-alih mengalami lonjakan harga, nilai koin Manta justru mengalami penurunan drastis.

Dalam laporan di sebutkan, nilai portofolio korban anjlok hingga minus 90 persen, jauh dari janji awal yang di sampaikan.

“Korban membeli koin Manta senilai Rp3 miliar. Namun, harga koin justru turun drastis hingga minus 90 persen dan tidak sesuai dengan yang di janjikan,” demikian bunyi laporan tersebut.

Baca Juga: OTT KPK: Gerakan Melawan Korupsi Yang Gencar

Pentingnya Kewaspadaan dalam Investasi Kripto

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berinvestasi di aset kripto. Investor di sarankan untuk:

  • Memverifikasi sumber informasi dan rekomendasi investasi

  • Tidak mudah tergiur janji keuntungan tinggi

  • Memahami risiko aset kripto yang volatil

  • Menghindari investasi berbasis tekanan atau ancaman

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan indikasi penipuan serupa.