,

4 Tersangka Ditetapkan Kejagung di Kasus Chromebook

oleh -39 Dilihat
Dua tersangka Kasus Chromebook, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, mengenakan rompi tahanan Kejagung.
Sri Wahyuningsih (kiri), Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021, dan Mulyatsyah (kanan), Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek, keluar dari gedung Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Chromebook. Keduanya terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan diborgol.

Jakarta, Nusasuara – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menunjukkan keseriusan dalam penanganan Kasus Chromebook, Korps Adhyaksa telah menetapkan empat individu sebagai tersangka. Langkah tegas ini diambil setelah serangkaian penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop merek Chromebook yang menyedot perhatian publik dan diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis.

Kronologi Kasus Chromebook

Pengusutan Kasus Chromebook ini bermula dari adanya laporan indikasi penyimpangan dalam pengadaan laptop tersebut yang terjadi di lingkungan pendidikan selama periode 2019 hingga 2022. Proyek pengadaan Chromebook ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung digitalisasi pendidikan, terutama saat pandemi COVID-19 yang mendorong pembelajaran jarak jauh. Namun, alih-alih menjadi solusi, proyek ini justru terindikasi menjadi ladang korupsi.

Modus operandi yang terkuak dalam penyidikan awal menunjukkan adanya dugaan rekayasa dalam proses pengadaan. Mulai dari penentuan spesifikasi barang, penetapan harga perkiraan sendiri (HPS), hingga proses lelang yang disinyalir tidak transparan dan berpihak pada penyedia tertentu. Aliran dana hasil korupsi juga diduga mengalir ke berbagai pihak, menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Kejagung mulai melakukan penyelidikan intensif, mengumpulkan bukti-bukti, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait. Hasilnya, bukti-bukti yang cukup kuat terkumpul untuk menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, hingga akhirnya menetapkan para tersangka.

Kejagung Tetapkan Empat Tersangka

Kejagung secara resmi telah mengumumkan empat nama yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi dalam Kasus Chromebook ini. Mereka adalah:

  1. Mulatsyah (MUL), yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur SMP. Perannya diduga sentral dalam memuluskan proses pengadaan yang bermasalah.
  2. Jurist Tan (JS/JT), mantan Staf Khusus. Keberadaannya dalam daftar tersangka menunjukkan bahwa praktik korupsi ini mungkin melibatkan individu dari berbagai tingkatan.
  3. Ibrahim Arief (IA/IBAM), seorang Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah. Perannya sebagai konsultan diduga dimanfaatkan untuk mengatur spesifikasi atau proses yang menguntungkan pihak tertentu.
  4. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar. Seperti Mulatsyah, perannya sebagai pejabat di lingkungan pendidikan diduga dimanfaatkan untuk memuluskan praktik korupsi laptop ini.

Dari keempat tersangka, Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih telah langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Sementara itu, Ibrahim Arief tidak ditahan di rutan melainkan menjadi tahanan kota, dengan pertimbangan kondisi kesehatannya. Keputusan ini diambil berdasarkan penilaian tim medis dan pertimbangan kemanusiaan.

Baca juga : Soal Penggeledahan Kejagung di Kantor GoTo, Perusahaan: “Kami akan Kooperatif”

Satu Tersangka Masih DPO

Di antara empat tersangka yang ditetapkan, satu nama masih berstatus DPO atau Daftar Pencarian Orang, yaitu Jurist Tan (JS/JT). Hingga saat ini, pihak Kejagung masih terus melakukan pencarian intensif terhadapnya. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari pemanggilan resmi yang tidak dipenuhi, hingga pelacakan keberadaannya di berbagai lokasi. Status DPO ini mengindikasikan bahwa Jurist Tan tidak kooperatif dengan proses hukum dan diduga sengaja menghindari pemeriksaan. Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan guna membantu proses penegakan hukum.

Kerugian Negara

Dugaan kerugian keuangan negara akibat Kasus Chromebook ini tidak main-main. Berdasarkan perhitungan awal oleh penyidik, kerugian negara diperkirakan mencapai angka yang sangat fantastis, yaitu Rp1,98 triliun. Angka ini mencerminkan betapa besarnya skala korupsi yang terjadi dan bagaimana uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan justru disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Kerugian ini tidak hanya berdampak pada aspek finansial negara, tetapi juga menghambat upaya pemerataan akses pendidikan dan kualitas pembelajaran bagi anak-anak Indonesia.

Nasib Nadiem Makarim

Mengingat Kasus Chromebook ini terjadi di lingkungan institusi pendidikan, pertanyaan tentang keterlibatan atau status Nadiem Makarim selaku mantan pejabat tinggi di institusi terkait, seringkali muncul. Hingga saat ini, status Nadiem Makarim adalah sebagai saksi. Ia telah diperiksa oleh tim penyidik Kejagung untuk dimintai keterangan terkait pengetahuan dan perannya dalam proses pengadaan Chromebook tersebut. Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami setiap alat bukti yang ada dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus jika ditemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, termasuk yang lebih tinggi. Proses penyelidikan akan terus berjalan secara transparan dan akuntabel.

Kesimpulan

Penetapan tersangka ini hanyalah langkah awal dalam proses hukum Kasus Chromebook. Kejagung berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan, mendalami peran masing-masing tersangka, dan mencari kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat, baik dari unsur internal maupun eksternal seperti pihak rekanan atau vendor penyedia. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan tidak akan tebang pilih demi mengungkap tuntas skandal korupsi laptop ini dan mengembalikan kerugian negara. Harapannya, kasus chromebook ini dapat menjadi pelajaran berharga agar proyek-proyek pemerintah, khususnya di bidang pendidikan, dilaksanakan dengan penuh integritas dan transparansi.

No More Posts Available.

No more pages to load.