Pada hari Senin, 17 Maret 2025, sebuah tragedi menggemparkan terjadi di Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang melibatkan seorang anggota TNI, Kopda Bazarsah. Tragedi ini berawal dari penggerebekan yang Mulai oleh pihak kepolisian terhadap sebuah arena sabung ayam ilegal yang dikelola oleh Kopda Bazarsah. Tidak hanya mengungkap praktek perjudian ilegal, penggerebekan tersebut berujung pada penembakan tiga anggota polisi yang saat itu tengah bertugas untuk menertibkan aksi sabung ayam.
Kronologi Kejadian Kopda Bazarsah
Penggerebekan dimulai ketika petugas gabungan dari Polsek Negara Batin dan Polres Way Kanan mendapatkan informasi. Informasi tersebut mengenai adanya kegiatan sabung ayam ilegal yang berlangsung di sebuah lokasi terpencil di Kecamatan Negara Batin. Begitu petugas mendekati lokasi, massa menyerang mereka dengan tembakan dari dalam arena sabung ayam. Dalam kejadian itu, Kopda Bazarsah, pengelola utama arena sabung ayam, diketahui menembak petugas.
Tiga anggota polisi yang tewas dalam kejadian tersebut adalah Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Bripda Anumerta M. Ghalib Surya Ganta. Ketiganya langsung terjatuh setelah tembakan dari arah arena mengenai tubuh mereka. Usaha untuk memberikan pertolongan pertama gagal, dan ketiganya nyatakan meninggal di lokasi.
Kepemilikan Senjata Api Ilegal dan Riwayat Kriminal
Kopda Bazarsah sebelumnya pernah terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Pada tahun 2023, ia jatuhi hukuman penjara karena kedapatan memiliki senjata api tanpa izin yang sah. Meskipun begitu, ia kembali berulah dengan mengelola arena sabung ayam. Arena ini lengkap dengan senjata api, yang akhirnya gunakan untuk menyerang polisi.
Pada penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan beberapa senjata api. Senjata ini digunakan oleh Bazarsah dalam melawan polisi. Hal ini semakin menambah berat tuduhan terhadapnya. Terutama karena ia merupakan anggota aktif TNI yang seharusnya menjaga kedisiplinan dan keamanan negara.
Hakim Vonis Hukuman Mati Kepada Kopda Bazarsah
Proses hukum terhadap Kopda Bazarsah berlangsung sengit. Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan hukuman mati atas tuduhan pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata api ilegal. Selain itu, tindakannya yang menewaskan tiga anggota polisi dalam sebuah operasi resmi memperberat dakwaan. Sidang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang. Pengadilan menyidangkan kasus ini dengan penuh perhatian karena melibatkan seorang anggota TNI.
Pada 11 Agustus 2025, pengadilan militer akhirnya memutuskan Kopda Bazarsah vonis hukuman mati setelah nyatakan tebukti melakukan pembunuhan terhadap tiga polisi. Hakim menyatakan bahwa tindakannya jelas mengarah pada pembunuhan berencana, dan ia telah melanggar kewajiban serta kode etik sebagai anggota TNI.
Tangis Haru Keluarga Korban Kopda Bazarsah
Vonis terhadap Kopda Bazarsah menimbulkan reaksi emosional dari keluarga para korban. Ketiga anggota polisi yang gugur dalam insiden tersebut kenal sebagai pribadi yang berdedikasi tinggi terhadap tugas. Suasana haru tercipta saat keluarga korban mendengarkan keputusan hakim, yang sekaligus menutup penderitaan panjang mereka sejak kehilangan orang terkasih.
Istri dari AKP Anumerta Lusiyanto terlihat tidak bisa menahan tangis saat mendengar vonis mati dijatuhkan kepada pelaku. “Kami merasa keadilan akhirnya datang,” ujar istri AKP Lusiyanto dengan suara tercekat. Keluarga dua polisi lainnya yang ikut terlibat dalam pertempuran itu juga merasakan hal yang sama. Anggota keluarga mereka mengungkapkan bahwa meskipun keadilan sudah tegakkan, mereka tidak akan pernah bisa menerima kenyataan bahwa orang yang mereka cintai telah pergi untuk selamanya.
Pertimbangan Hakim dalam Putusan
Dalam mempertimbangkan vonis terhadap Kopda Bazarsah, hakim mengungkapkan bahwa meskipun terdakwa merupakan anggota TNI, tindakannya tidak dapat biarkan begitu saja. Sebagai seorang prajurit, ia seharusnya menjadi teladan dalam menjaga disiplin. Sebaliknya, ia justru terlibat dalam kegiatan ilegal yang membahayakan nyawa orang lain. Selain itu, perbuatannya yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa juga tidak bisa dimaafkan begitu saja.
Hakim juga memperhitungkan bahwa Kopda Bazarsah sudah pernah terlibat dalam masalah hukum sebelumnya, yaitu kasus kepemilikan senjata api ilegal. Ini menunjukkan bahwa ia tidak belajar dari kesalahan sebelumnya dan terus melakukan tindakan kriminal. Pertimbangan lain adalah bahwa arena sabung ayam yang ia kelola telah melibatkan banyak orang. Kejahatannya menimbulkan dampak besar terhadap ketertiban umum. Semua faktor ini menjadi dasar bagi hakim dalam menjatuhkan hukuman mati.
Baca juga : Keluarga Prada Lucky Minta Hukuman Mati Untuk Pelaku!
Dampak Sosial dan Moral dalam kasus ini
Kasus ini memberikan gambaran nyata tentang betapa seriusnya masalah perjudian ilegal, terutama yang melibatkan anggota TNI atau aparat negara. Banyak pihak yang khawatir jadian ini bisa merusak citra TNI yang selama ini dihormati. Bahkan, ada yang menyerukan agar tindakan tegas berikan tidak hanya kepada pelaku. Tetapi juga kepada mereka yang terlibat dalam jaringan perjudian ilegal yang lebih besar.
Di sisi lain, keluarga korban berharap agar insiden serupa tidak terulang di masa depan. Mereka berharap agar adilan yang telah tegakkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak. Ini menunjukkan bahwa hukum tidak pandang bulu dalam menjatuhkan sanksi, baik itu terhadap anggota masyarakat biasa maupun aparat negara.
Kesimpulan
Vonis mati terhadap Kopda Bazarsah yang menembak tiga polisi dalam penggerebekan arena sabung ayam di Lampung menjadi bukti. Ini menunjukkan bahwa kejahatan, apapun bentuknya, harus hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun terdakwa adalah seorang anggota TNI, hukum tetap harus tegakkan tanpa pandang bulu. Ini penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Indonesia. Kasus ini juga mengingatkan kita semua tentang pentingnya menjaga integritas dan disiplin. Hal tersebut berlaku baik sebagai aparat negara maupun masyarakat umum.






