Rencana pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) di DKI Jakarta. Menuai gelombang penolakan keras dari Aliansi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Para pelaku usaha khawatir Raperda ini, terutama poin-poin yang melarang total aktivitas merokok di tempat umum, akan memicu krisis ekonomi mikro dengan penurunan omzet drastis hingga potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Aliansi UMKM Jakarta menyuarakan penolakan tegas ini, yang terdiri dari berbagai komunitas seperti Koalisi Warteg Nusantara (Kowantara), Kowarteg, hingga Pedagang Warteg dan Kaki Lima (Pandawakarta), dalam upaya kolektif “Jaga Jakarta” dari kebijakan yang mematikan roda ekonomi rakyat.
Ancaman Omzet Melorot 50% dan Dampak Lintas Sektor
Ketua Korda Jakarta Kowantara, Izzudin Zindan, menjelaskan bahwa sektor makanan dan minuman, khususnya warung makan rakyat seperti warteg, akan terpukul paling keras. Ia memprediksi, larangan total merokok di area warung makan dapat menyebabkan penurunan kunjungan pelanggan secara signifikan.
“Mayoritas pelanggan kami, yang juga merupakan pekerja informal dan masyarakat kecil, terbiasa merokok saat bersantap. Jika total, mereka akan enggan datang. Kami perkirakan omzet bisa melorot hingga 50%,” tegas Zindan.
Ia juga menambahkan bahwa dampak ini akan merembet ke warung kelontong yang sangat bergantung pada penjualan rokok sebagai pendorong utama traffic dan pembelian barang lainnya. Penurunan pendapatan ini tidak hanya akan membebani pemilik usaha, tetapi juga mengancam pekerjaan karyawan.
“Efeknya bukan hanya pedagang, tetapi juga masyarakat yang bekerja di warung kelontong dan warteg. Penurunan penghasilan pasti akan terjadi, dan ini bisa berujung pada PHK,” ungkapnya.
Tuntutan Khusus: Ruang Khusus dan Revisi Definisi KTR
Aliansi UMKM menuntut DPRD DKI Jakarta untuk menunda pembahasan Raperda KTR dan melakukan revisi mendasar. Mereka tidak menolak perlindungan kesehatan publik, tetapi menuntut adanya solusi yang berimbang, yaitu:
-
Penyediaan Ruang Khusus Merokok (RKM): UMKM meminta agar Raperda mengizinkan penyediaan area merokok terbatas, yang terpisah secara fisik dan ventilasi, di dalam atau di sekitar tempat usaha mereka.
-
Kajian Dampak Ekonomi: Menuntut DPRD melakukan kajian dampak ekonomi yang menyeluruh, khususnya terhadap sektor informal, sebelum regulasi disahkan.
-
Revisi Definisi KTR: Meminta definisi Kawasan Tanpa Rokok diperjelas agar tidak melarang total aktivitas merokok di area terbuka atau area yang secara tradisional dianggap wajar untuk merokok.
DPRD Berjanji Perjuangkan Aspirasi
Menanggapi desakan ini, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menyatakan pihaknya akan mengakomodasi kekhawatiran UMKM. Untuk memastikan kebijakan yang bersifat inklusif, ia berjanji akan membawa tuntutan ini ke rapat pembahasan internal dewan.
“Masukan-masukannya akan kami perjuangkan. Kami akan coba bicarakan nanti di rapat bersama teman-teman anggota dewan yang lain,” kata Aziz. Ia berharap Raperda KTR menjamin kesehatan sekaligus mendukung keberlanjutan ekonomi masyarakat, sejalan dengan semangat keadilan sosial.
Baca Juga : Awas, Mulai 2026 Tiket ke Singapura Tambah Biaya S$1 hingga S$10,40 untuk Pajak Hijau







