NusaSuara — Pemerintah pusat tengah merumuskan kebijakan untuk menarik kembali kewenangan penerbitan izin tambang pasir kuarsa yang selama ini di berikan kepada pemerintah daerah. Langkah ini di ambil sebagai bagian dari upaya untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam. Tujuannya untuk menutup celah penyalahgunaan izin, serta memastikan pengelolaan tambang berjalan sesuai ketentuan.
Pernyataan tersebut di sampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, usai melantik pejabat tinggi pratama di Kementerian ESDM pada Senin (24/11).
Keputusan Tindak Lanjut Hasil Ratas
Bahlil menjelaskan bahwa kebijakan tambang pasir kuarsa tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang di pimpin Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, pada Minggu (23/11). Fokus utama dari rapat tersebut adalah penanganan masalah pertambangan dan perkebunan ilegal. Masalah ini telah merugikan negara.
“Kami berdiskusi bersama Presiden tentang langkah-langkah untuk meningkatkan pengelolaan ekonomi, khususnya yang berkaitan dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH). Tujuannya adalah menegakkan kedaulatan negara atas sumber daya alam dengan mengembalikan kawasan hutan yang di kelola secara ilegal kepada negara. Ini termasuk sektor perkebunan dan pertambangan,” ujar Bahlil.
Menegakkan Hukum di Sektor Pertambangan
Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap praktik ilegal di sektor pertambangan pasir kuarsa. Meski banyak aktivitas pertambangan ilegal yang masih terjadi, termasuk oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Namun, pemerintah akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
“Saya sering turun langsung ke lapangan. Memang masih banyak tambang ilegal yang memegang IUP, tetapi tidak memiliki IPPKH. Mereka melakukan penambangan ilegal, dan semua itu akan di kenakan sanksi sesuai aturan yang ada,” tambah Bahlil.
Evaluasi dan Penataan Kembali Izin Tambang Pasir Kuarsa
Selain itu, dalam rapat tersebut, pemerintah juga membahas praktik penambangan pasir kuarsa yang di duga tidak sesuai dengan izin yang berlaku. Di sejumlah lokasi, di temukan campuran timah dalam komoditas pasir kuarsa, yang jelas melanggar ketentuan.
“Beberapa penambang memiliki izin untuk menambang pasir, namun di dalamnya di temukan timah. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menarik kembali kewenangan penerbitan izin pasir kuarsa dan silika dari daerah ke pemerintah pusat. Ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam yang lebih baik,” ujar Bahlil.
Dengan kewenangan yang kembali di tangan pemerintah pusat, seluruh izin tambang pasir akan di evaluasi ulang. Tujuannya untuk mencegah tumpang tindih izin, penyimpangan, serta dampak negatif terhadap lingkungan.
Menyikapi Penambangan Ilegal di Bangka Belitung
Sebelumnya, Bahlil bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan peninjauan lapangan terhadap aktivitas penambangan ilegal di Bangka Belitung. Kunjungan ini di lakukan di tengah maraknya praktik penambangan pasir kuarsa yang melanggar peraturan yang ada.
Pasir kini telah di masukkan dalam klasifikasi mineral kritis berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM/B/2023. Keputusan ini menetapkan jenis komoditas yang termasuk dalam kategori mineral kritis.






