Setelah sempat diberhentikan sementara, tiga unit pesawat Boeing 737-9 MAX milik maskapai Lion Air kini resmi kembali mengudara. Keputusan ini diambil usai proses evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub), sebagai respons terhadap insiden serius yang terjadi di Amerika Serikat beberapa waktu lalu.
Insiden Alaska Airlines
Langkah penghentian sementara yang diambil pada awal Januari 2024 itu bukan tanpa alasan. Hal ini bermula dari insiden dramatis yang terjadi pada pesawat jenis yang sama milik Alaska Airlines saat terbang di atas Portland, Oregon, Amerika Serikat. Pada peristiwa tersebut, bagian pintu darurat di sisi badan pesawat terlepas saat penerbangan sedang berlangsung, menyebabkan dekompresi kabin dan menciptakan kekhawatiran global akan keselamatan model pesawat ini.
Meskipun tidak menimbulkan korban jiwa, insiden tersebut memicu perhatian otoritas penerbangan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Untuk memastikan keselamatan dan mencegah kejadian serupa, otoritas penerbangan Indonesia segera mengambil langkah proaktif dengan menghentikan sementara pengoperasian tiga unit pesawat berjenis serupa yang dioperasikan oleh Lion Air.
Tiga Unit Pesawat Dihentikan Sementara
Pesawat yang diberhentikan sementara terdiri dari tiga unit dengan registrasi PK-LRF, PK-LRG, dan PK-LRI. Ketiga armada tersebut termasuk dalam varian MAX 9 yang digunakan untuk layanan penerbangan domestik dan regional.
Langkah penghentian sementara ini bukanlah bentuk hukuman, melainkan bagian dari prosedur keselamatan yang harus dipenuhi ketika terjadi insiden global yang relevan. Proses ini mencakup pemeriksaan menyeluruh pada struktur pintu darurat, sistem tekanan kabin, serta dokumentasi dan riwayat perawatan masing-masing pesawat.
Penjelasan Kemenhub: Pesawat Dianggap Aman
Dalam pernyataan resminya, Kemenhub menyatakan bahwa ketiga pesawat milik Lion Air memiliki konfigurasi pintu darurat yang berbeda dengan pesawat yang mengalami insiden di Amerika. Unit yang dioperasikan di Indonesia menggunakan mid cabin emergency exit door type II active door, yang artinya sistem pintu darurat bagian tengah pada pesawat ini aktif dan dapat berfungsi dengan normal sesuai standar keselamatan penerbangan sipil.
Konfigurasi ini secara teknis berbeda dengan sistem yang digunakan pada pesawat Alaska Airlines, yang menggunakan panel pintu tertutup (door plug) yang tidak aktif. Perbedaan inilah yang menjadi pertimbangan utama dalam evaluasi teknis. Hasil dari evaluasi menyatakan bahwa sistem di pesawat yang dimiliki oleh Lion Air tidak termasuk dalam kategori yang berisiko mengalami insiden serupa.
Lebih lanjut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa inspeksi dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan tenaga ahli dari dalam dan luar negeri. Tidak hanya fisik pesawat, dokumen pemeliharaan serta rekam jejak teknis setiap pesawat juga diperiksa untuk memastikan tidak ada potensi kelalaian.
Respons dari Pihak Lion Air
Pihak Lion Air menyambut baik keputusan Kemenhub yang mengizinkan kembali pengoperasian pesawat Boeing 737-9 MAX mereka. Maskapai ini menyatakan bahwa keselamatan dan kenyamanan penumpang selalu menjadi prioritas utama. Dalam keterangan resmi yang dirilis perusahaan, disebutkan bahwa Lion Air siap untuk kembali melayani masyarakat dengan tetap menjalankan seluruh standar keamanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perusahaan juga menjelaskan bahwa selama masa evaluasi, mereka bekerja sama secara aktif dengan Kemenhub dan pihak pabrikan pesawat untuk memberikan akses penuh terhadap semua aspek teknis dan operasional. Selain itu, Lion Air juga meningkatkan intensitas pemeriksaan armada dan pelatihan teknis bagi kru sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik.
Baca Juga : Viral! Pesawat Batik Air Nyaris Celaka di Bandara Soetta, Begini Kronologinya
Prosedur Evaluasi Disesuaikan dengan Standar Internasional
Langkah yang diambil Indonesia ini tidak berdiri sendiri. Sejumlah negara lain juga mengambil pendekatan serupa untuk menjamin keamanan operasional armada mereka. Badan penerbangan sipil Amerika Serikat (FAA) bahkan mengeluarkan Arahan Kelaikudaraan (Airworthiness Directive) untuk model yang sama, serta memerintahkan pemeriksaan terhadap semua operator yang menggunakan varian MAX 9.
Dalam kasus Indonesia, hasil evaluasi membuktikan bahwa konfigurasi pesawat yang digunakan tidak masuk dalam daftar pesawat yang terdampak oleh Arahan FAA maupun arahan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara RI. Oleh sebab itu, Kemenhub menyatakan bahwa tidak ada alasan untuk terus menahan operasi pesawat tersebut, asalkan perawatan dan pengawasan tetap dilakukan secara ketat dan berkala.
Penegasan Komitmen terhadap Keselamatan
Pengembalian armada Boeing 737-9 MAX ke jadwal operasional tidak dilakukan secara gegabah. Semua prosedur yang diberlakukan mengacu pada prinsip kehati-hatian dan komitmen terhadap keselamatan penerbangan. Keputusan ini juga menjadi bukti bahwa koordinasi antara regulator, maskapai, dan pabrikan pesawat telah berjalan dengan baik.
Pihak Kemenhub menegaskan akan terus memantau performa armada yang kembali dioperasikan. Jika di kemudian hari terdapat indikasi kelainan atau potensi bahaya, maka tindakan antisipatif akan segera diberlakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Penutup
Dengan kembali diizinkannya pesawat jenis Boeing 737-9 MAX milik Lion Air untuk mengudara, publik dapat kembali mempercayakan perjalanan udaranya kepada maskapai ini. Evaluasi yang ketat, prosedur keselamatan yang terstandarisasi, serta transparansi dari semua pihak terkait menjadi fondasi penting dalam memastikan keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang.
Kemenhub dan Lion Air menegaskan bahwa operasional pesawat akan terus diawasi ketat. Diharapkan, langkah ini dapat menjadi preseden baik dalam menghadapi situasi darurat global di masa mendatang, dengan tetap menjaga kepercayaan publik terhadap industri penerbangan nasional.