Jakarta – Pulau Jeju, Korea Selatan, kini memperketat peraturan bagi wisatawan asing. Langkah ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga lokal, terutama di tengah lonjakan kunjungan internasional pasca-pandemi.
Aturan Baru di Pulau Jeju: Turis Tak Lagi Bisa Bertindak Seenaknya
Sejak pertengahan Agustus 2025, Kepolisian Provinsi Jeju mulai membagikan panduan hukum kepada wisatawan mancanegara. Panduan ini mencantumkan daftar pelanggaran ringan beserta sanksi denda, dan tersedia dalam tiga bahasa: Korea, Inggris, dan Mandarin.
Tidak seperti imbauan biasa, panduan ini menjadi acuan resmi bagi aparat untuk menindak pelanggaran yang kerap dilakukan oleh turis asing. Besaran denda bervariasi, mulai dari 20.000 won (sekitar Rp236.000) hingga 80.000 won (sekitar Rp945.000).
Jenis Pelanggaran yang Dikenai Denda
Berikut daftar perilaku yang dapat membuat wisatawan harus membayar denda saat berada di Pulau Jeju:
-
Merokok di area bebas asap rokok – 50.000 won
-
Membuang sampah sembarangan – 50.000 won
-
Melanggar aturan lalu lintas – 50.000 won
-
Mabuk dan membuat keributan – 50.000 won
-
Menyeberang jalan sembarangan – 20.000 won
-
Mengganggu ketenangan umum – 50.000 won
-
Menggunakan identitas palsu – 80.000 won
-
Merusak lingkungan alam – 50.000 won
-
Buang air kecil/besar sembarangan – 50.000 won
-
Makan tanpa membayar – 50.000 won
-
Membawa senjata tersembunyi – 80.000 won
-
Merencanakan tindak kekerasan – 80.000 won
-
Mendobrak properti kosong – 80.000 won
Untuk mendukung penegakan aturan ini, pihak kepolisian telah mencetak 8.000 eksemplar panduan. Petugas membawa brosur saat berpatroli dan langsung menyerahkannya kepada wisatawan yang melanggar.
“Biasanya kami hanya memberi surat peringatan untuk pelanggaran ringan di pulau Jeju. Tetapi jika turis mengulangi kesalahan yang sama, kami akan menindak tegas,” ujar juru bicara Kepolisian Jeju seperti dikutip dari Korea Times.
Naiknya Jumlah Turis, Meningkatnya Pelanggaran
Kebijakan baru ini bukan tanpa alasan. Sejak pandemi Covid-19 mereda, kunjungan wisatawan asing ke Pulau Jeju meningkat drastis. Menurut catatan Asosiasi Pariwisata Jeju, wisatawan mancanegara melakukan 1,9 juta kunjungan ke Pulau Jeju sepanjang 2024, meningkat hingga empat kali lipat dari masa pandemi.
Namun, pertumbuhan ini memunculkan berbagai masalah sosial. Sebagai contoh, pada April 2025, video seorang turis yang merokok di dalam bus viral di media sosial dan menuai kemarahan publik. Sementara itu, pada musim panas tahun lalu, seorang anak turis buang air besar di trotoar Jeju. Akibat insiden itu, masyarakat Korea Selatan mendesak otoritas setempat untuk memberikan hukuman yang lebih tegas kepada wisatawan asing.
Menjaga Keindahan Pulau Jeju dengan Pariwisata Berkelanjutan
Pemerintah Daerah Jeju tidak hanya ingin menegakkan hukum, tetapi juga ingin menciptakan lingkungan pariwisata yang berkelanjutan. Oleh karena itu, mereka mengajak seluruh wisatawan untuk menghormati budaya lokal, menaati aturan, dan menjaga kebersihan pulau.
Melalui peraturan ini, otoritas berharap Pulau Jeju tetap menjadi destinasi yang nyaman bagi wisatawan, sekaligus aman dan damai bagi penduduk setempat.
