Wacana penyederhanaan mata uang rupiah, atau redenominasi, kembali mengemuka dengan serius di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Melalui penuntasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi), Purbaya menegaskan bahwa proyek ‘memangkas tiga angka nol’—mengubah nominal Rp 1.000 menjadi Rp 1—bukan lagi sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional dan kredibilitas mata uang.
Purbaya telah menetapkan rencana strategis ini secara resmi melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025. Dalam PMK tersebut, ia menetapkan RUU Redenominasi sebagai RUU luncuran yang ia targetkan selesai pada tahun 2027, dengan penuntasan kerangka regulasi pada tahun 2026. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam melanjutkan proyek yang sudah bergulir sejak tahun 2013.
Empat Pilar Urgensi Redenominasi
Empat pilar urgensi utama mendasari Keputusan Purbaya untuk mendorong RUU Redenominasi; pilar-pilar ini, menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu), harus segera :
- Efisiensi Perekonomian dan Daya Saing Nasional: Penghapusan tiga digit nol akan menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi, dan pelaporan keuangan. Jumlah digit yang lebih ringkas dapat mempercepat waktu transaksi dan secara signifikan mengurangi risiko human error dalam pencatatan. Efisiensi ini krusial untuk meningkatkan daya saing di kancah internasional.
- Menjaga Kesinambungan Perkembangan Ekonomi Nasional: Redenominasi merupakan langkah struktural yang dipandang perlu untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Dengan mata uang yang lebih sederhana, otoritas (atau Pemerintah) akan lebih mudah mengelola dan mempresentasikan perhitungan ekonomi makro dan mikro.
- Stabilitas Nilai Rupiah dan Daya Beli: Kebijakan ini bertujuan menjaga nilai rupiah yang stabil, sehingga daya beli masyarakat terpelihara. Penting untuk ditekankan, redenominasi bukan sanering (pemotongan nilai uang). Nilai tukar rupiah terhadap barang dan jasa tidak akan berubah; harga Rp 10.000 (lama) akan menjadi Rp 10 (baru), dan daya beli tetap sama.
- Meningkatkan Kredibilitas Rupiah: Secara psikologis dan global, nominal mata uang yang terlalu besar (bulky) sering berarti sebagai mata uang yang pernah inflasi tinggi. Dengan menyederhanakan pecahan, Kemenkeu berharap dapat meningkatkan citra dan kredibilitas rupiah di mata investor dan pasar internasional.
Masa Transisi dan Tantangan Sejarah
Wacana redenominasi selalu menuai perdebatan, terutama mengenai waktu pelaksanaannya. Pengalaman sejarah mencatat bahwa pada tahun 1965, Indonesia pernah melakukan redenominasi, mengubah Rp 1.000 menjadi Rp 1. Namun, konteks ekonomi saat itu sangat berbeda karena terjadi hiperinflasi (sanering).
Purbaya dan Bank Indonesia (BI) belajar dari pengalaman tersebut. Oleh karena itu, skema redenominasi kali ini melalui tiga tahapan:
- Tahap Persiapan: Meliputi penuntasan aturan perundang-undangan (RUU Redenominasi), penyiapan infrastruktur, dan strategi komunikasi publik.
- Tahap Transisi (Dual Price Tagging): Selama masa ini, harga barang akan dicantumkan dalam dua nilai (rupiah lama dan rupiah baru). Tahap ini bertujuan mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha agar terbiasa dengan nilai mata uang baru. Tahap transisi ini diperkirakan akan memakan waktu yang cukup lama untuk memastikan masyarakat siap secara mental dan teknis.
- Tahap Phasing Out: Tahap akhir di mana uang pecahan lama akan ditarik sepenuhnya dari peredaran, dan hanya rupiah baru yang berlaku.
Kemenkeu menegaskan bahwa mereka baru dapat melaksanakan redenominasi ketika kondisi makro ekonomi benar-benar stabil, inflasi terkendali, dan nilai tukar rupiah tidak fluktuatif secara berlebihan. Dengan target penyelesaian regulasi pada 2027, Purbaya menunjukkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan fondasi hukum yang kuat, menunggu momentum ekonomi yang paling tepat untuk meluncurkan perubahan besar ini. Hal ini sekaligus menjadi sinyal kepada pasar bahwa pemerintah serius dalam membangun stabilitas dan efisiensi moneter jangka panjang.
Baca Juga : PFI Mega Life dan Bank Mega Syariah Sinergi, Rilis Mega Maksima Shield dan Mega Amanah
