Jakarta – Kebijakan ini menjadi bagian dari Revisi UU BUMN untuk memperkuat pengawasan dan memastikan manajemen BUMN berjalan transparan dan profesional. Pemerintah bersama Komisi VI DPR RI resmi menetapkan larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di BUMN.
Keputusan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128-PUU-XXIII-2025 menegaskan bahwa pejabat negara tidak boleh menduduki posisi sebagai direksi atau komisaris di perusahaan milik negara maupun swasta.
Eselon I Masih Bisa Menjabat
Meskipun larangan berlaku bagi menteri dan wakil menteri, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pejabat eselon I masih bisa menempati posisi tertentu di BUMN. “Sampai hari ini, larangan itu belum berlaku untuk eselon I,” ujar Supratman usai Rapat Kerja dengan Komisi VI, Jumat (26/9).
Selain itu, Supratman menekankan pentingnya kehadiran wakil pemerintah di BUMN untuk menjalankan fungsi pengawasan. “Wakil pemerintah harus ada di sana, sehingga eselon I masih bisa ditempatkan,” jelasnya. Dengan demikian, larangan rangkap jabatan tidak membatasi seluruh pejabat dari struktur badan perseroan.
Baca Juga: Perbaiki Jalan Bali Pasca Banjir Besar Yang Menyapu Habis!
Putusan MK dan Dasar Revisi UU BUMN
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa wakil menteri di larang menduduki rangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta. Putusan ini keluar setelah Advokat Viktor Santoso Tandiasa mengajukan pengujian materi Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8), “Amar putusan: 1. Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian.” MK menilai Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak di maknai sesuai putusan MK.
Dengan putusan ini, pemerintah dan DPR mulai menyiapkan langkah konkret untuk Revisi UU BUMN. Langkah ini bertujuan memastikan pejabat negara tidak menempati rangkap jabatan, sehingga efektivitas pengawasan dan tata kelola BUMN meningkat.
Dampak dan Harapan
Pengamat politik dan ekonomi menilai bahwa kebijakan ini akan meningkatkan transparansi dan profesionalisme BUMN. Selain itu, larangan rangkap jabatan di harapkan meminimalisir konflik kepentingan dan memastikan pejabat tetap fokus pada tugas pengawasan.
“Langkah ini tepat untuk menegakkan tata kelola BUMN yang lebih baik. Dengan Revisi UU BUMN, manajemen BUMN akan lebih profesional dan transparan,” ujar seorang analis yang enggan di sebutkan namanya.
Bagi masyarakat, keputusan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat pengawasan BUMN, sekaligus menegakkan prinsip good governance dan akuntabilitas pejabat negara.






