Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung. Mengambil langkah progresif untuk mereformasi tata kelola perparkiran di Ibu Kota. Mulai tahun 2025. Pemprov berkomitmen penuh untuk mengimplementasikan sistem pembayaran parkir secara non-tunai atau cashless. Di seluruh titik yang berada di bawah pengelolaan Pemda. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya besar Pemprov dalam meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas keuangan daerah.
Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa kebijakan ini adalah prioritas utama, menyusul fokus Pemprov. Sebelumnya pada sektor transportasi dan pendidikan (melalui program Kartu Jakarta Pintar/KJP dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul/KJMU). Kebutuhan mendesak untuk menutup celah kebocoran pendapatan asli daerah () dari sektor perparkiran mendasari keputusan untuk memaksakan sistem cashless ini.
Pramono dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 2 Oktober 2025. Mengatakan, “Saya akan mendorong agar semua perparkiran yang Pemda kelola itu harus cashless. Juru parkir tidak boleh lagi melakukan transaksi secara manual.”
Mendorong Transparansi dan Menekan Kebocoran
Pemprov DKI menganggap penerapan pembayaran parkir secara non-tunai sebagai solusi paling efektif untuk mencapai transparansi finansial. Dengan menggunakan metode pembayaran digital—baik melalui kartu uang elektronik (e-money) maupun aplikasi pembayaran (QRIS), setiap transaksi tercatat secara otomatis dan langsung terintegrasi dengan kas daerah.
Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa Pemprov DKI tidak akan memberikan privilege kepada pihak mana pun dalam pengelolaan parkir. Ia berkeyakinan, begitu sistem parkir menjadi transparan dan non-tunai, seluruh pendapatan akan mengalir langsung ke Balai Kota Jakarta. Ini menjadi sasaran utama Pemprov untuk membenahi aspek pelayanan publik di tingkat lapangan.
Langkah ini juga sejalan dengan agenda Pemprov untuk menertibkan berbagai persoalan “lapangan” lainnya yang selama ini luput dari pengawasan ketat. Seperti masalah sampah liar dan penataan saluran air.
Mendukung Pemberantasan Parkir Ilegal
Maraknya praktik parkir liar atau ilegal sering kali memperparah krisis transparansi di sektor parkir, sehingga merugikan masyarakat dan daerah. Selain menimbulkan ketidaknyamanan, praktik ini juga menghilangkan potensi yang seharusnya daerah dapatkan.
Sehubungan dengan hal ini, Pemprov DKI memberikan dukungan penuh terhadap kerja Panitia Khusus () Perparkiran DPRD DKI Jakarta. Yang telah aktif melakukan penyegelan terhadap sejumlah lokasi parkir ilegal. Dukungan ini menunjukkan keseriusan Pemprov untuk menyelesaikan persoalan perparkiran secara komprehensif, tidak hanya di tingkat sistem pembayaran tetapi juga penegakan hukum di lapangan.
Baca Juga : Bank BUMN Didesak Beraksi: Rp 200 Triliun Himbara Wajib Segera Cair untuk Kredit Motor Listrik
Menurut pihak Pemprov, penertiban parkir ilegal dan penerapan sistem cashless adalah dua sisi mata uang yang saling mendukung. Ketika Pemda memastikan transaksi resmi di lokasi parkir transparan, aparat menjadi lebih mudah mengidentifikasi dan menindak praktik ilegal di luar area tersebut.
Dampak Jangka Panjang bagi Pengguna Jalan
Pemprov DKI berharap perubahan ini membawa dampak positif signifikan bagi masyarakat pengguna kendaraan:
- Kepastian Tarif: Pembayaran cashless menjamin tarif parkir yang dibayarkan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan menghilangkan potensi oknum petugas menarik biaya di luar ketentuan.
- Efisiensi Waktu: Transaksi non-tunai biasanya berlangsung lebih cepat dibandingkan transaksi tunai manual, sehingga mengurangi antrean di pintu masuk atau keluar area parkir.
- Kemudahan Pelaporan: Jika terjadi masalah atau pungutan liar, riwayat transaksi digital dapat menjadi bukti kuat yang memudahkan proses pelaporan dan audit.
Dengan komitmen ini, Pemprov DKI berharap dapat mengubah citra perparkiran Jakarta yang selama ini lekat dengan masalah kebocoran dan praktik liar. Penerapan cashless menjadi fondasi penting untuk mewujudkan tata kelola kota metropolitan yang modern, efisien, dan berintegritas. Rencana implementasi penuh ini akan menjadi tantangan adaptasi, baik bagi para juru parkir resmi maupun masyarakat pengguna layanan parkir di Ibu Kota.
