Soal Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Minta Klarifikasi ke UGM dan SMAN 6 Surakarta

oleh -9 Dilihat
Mantan Presiden Joko Widodo didampingi kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, berbicara kepada wartawan usai melaporkan tuduhan ijazah palsu di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, 30 April 2025. Nusasuara/Ucok Wicaksono
Mantan Presiden Joko Widodo didampingi kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, berbicara kepada wartawan usai melaporkan tuduhan ijazah palsu di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, 30 April 2025. Nusasuara/Ucok Wicaksono

NUSASUARA.COM, Medan – Polda Metro Jaya saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap kasus berita bohong yang dilaporkan oleh mantan Presiden Joko Widodo terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan klarifikasi kepada pihak SMA Negeri 6 Surakarta serta Universitas Gadjah Mada.

“Ini merupakan bagian dari proses pengumpulan fakta-fakta dalam tahap pendalaman, yakni proses penyelidikan. Jadi, proses ini masih berlangsung,” ujar Ade Ary saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 17 Juni 2025.

Ade Ary juga meminta masyarakat agar bersabar menunggu kelanjutan proses penyelidikan kasus tersebut. Ia menambahkan, pihak penyidik masih terus mendalami keterangan dari pelapor, terlapor, serta saksi-saksi yang telah dipanggil.

Selain itu, penyidik juga harus menguji kesesuaian antara keterangan yang diperoleh dengan barang bukti dan fakta-fakta yang ditemukan selama penyelidikan. “Setelah itu, baru dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan tersebut mengandung dugaan tindak pidana atau tidak,” tambahnya.

Baca Juga :

Polda Metro Jaya telah menerima pelimpahan berkas dari sejumlah Polres terkait kasus ijazah Jokowi. Dengan pelimpahan ini, terdapat enam laporan yang kini ditangani oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya. Dua laporan berasal dari Polda Metro Jaya sendiri, sementara empat lainnya merupakan pelimpahan dari Polres Jakarta Pusat, Polres Jakarta Selatan, Polres Bekasi Kota, dan Polres Depok.

Ade Ary menjelaskan bahwa pelimpahan berkas dari Polres tersebut bertujuan untuk mempermudah proses penyelidikan karena rangkaian peristiwa yang didalami memiliki kesamaan. “Kasus ini terkait dengan dugaan penghasutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP, dan juga penyebaran berita bohong yang diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang ITE,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025.

Sebelumnya, laporan mengenai ijazah palsu ayah dari Wakil Presiden ini juga sempat masuk ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan tersebut diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang menuduh adanya ijazah palsu yang digunakan oleh Jokowi. Namun, penyelidikan yang dilakukan Bareskrim akhirnya dihentikan karena penyidik tidak menemukan unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.