, ,

Sri Mulyani Resmi Berlakukan Pajak Baru 0,5% untuk Online Shop Mulai Juli 2025

oleh -15 Dilihat
Mentri Keuangan Sri Mulyani tetapkan pajak baru untuk pedagang online shop
Kementerian Keuangan Sri Mulyani menegaskan kebijakan baru terkait perpajakan bagi pelaku usaha digital. Mulai Juli 2025, para penjual di platform online shop akan dikenakan pajak baru sebesar 0,5 persen dari omzet penjualan mereka

Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Sri Mulyani kembali menegaskan kebijakan terbaru terkait perpajakan bagi pelaku usaha digital. Mulai Juli 2025, para penjual di platform online shop seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, TikTok Shop, dan Bukalapak akan dikenakan pajak baru sebesar 0,5 persen dari omzet penjualan mereka. Aturan ini merupakan upaya pemerintah untuk memperluas basis pajak dan menciptakan keadilan fiskal antara pedagang offline dan online.

Kriteria Pedagang E-commerce yang Akan Dikenakan Pajak

Melansir laporan dari Reuters dan konfirmasi resmi Kementerian Keuangan, kebijakan ini akan memaksa platform e-commerce memotong pajak langsung dari omzet penjual yang masuk dalam kriteria tertentu. Pajak 0,5% akan dikenakan pada penjual dengan omzet tahunan mulai Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.

Menariknya, kewajiban pemungutan pajak ini dibebankan langsung ke platform e-commerce, bukan ke pedagang. Dengan kata lain, platform seperti Shopee dan Tokopedia wajib memotong dan menyetorkan pajak tersebut ke pemerintah. Kebijakan ini memudahkan pengawasan dan memastikan kepatuhan dari para pelaku usaha online.

Latar Belakang Kebijakan Pajak Baru

Sebenarnya, pemerintah Indonesia pernah mencoba mengatur pajak e-commerce pada akhir 2018. Saat itu, aturan mewajibkan semua operator platform membagikan data penjual dan memungut pajak dari pendapatan penjualan mereka. Namun, kebijakan tersebut ditarik kembali setelah tiga bulan akibat protes keras dari industri e-commerce dan pelaku usaha online yang merasa beban pajak terlalu berat dan mekanismenya belum siap.

Kini, di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemerintah mengambil pendekatan yang lebih matang dan terukur untuk memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif. Melalui peraturan pajak ini, pemerintah berharap bisa memperbaiki penerimaan negara yang sempat menurun serta menyeimbangkan persaingan antara penjual offline dan online.

Dampak Pajak Baru bagi Pelaku Online Shop

Bagi para pelapak online shop, kebijakan pajak  ini tentu membawa perubahan signifikan. Dengan omzet minimal Rp 500 juta, pelaku usaha kini harus siap omzetnya dipotong 0,5% langsung oleh platform tempat mereka berjualan. Meski demikian, kebijakan ini juga membawa beberapa manfaat, seperti sistem yang lebih transparan dan kemudahan pelaporan pajak karena platform sudah memotong otomatis.

Namun, beberapa pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) mengkhawatirkan beban pajak ini akan mengurangi keuntungan mereka. Belum lagi, ada kekhawatiran bahwa biaya operasional platform bisa naik karena beban administratif pemungutan pajak ini.

Di sisi lain, pemerintah melalui Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah penting untuk mendorong kepatuhan pajak pelaku usaha digital sekaligus memperkuat sistem perpajakan nasional di era digitalisasi.

Pro dan Kontra dari Industri E-commerce

Penerapan pajak baru ini memicu berbagai reaksi dari pelaku industri. Beberapa platform besar seperti Shopee dan Tokopedia menyatakan keberatan karena aturan ini menambah beban administratif dan teknis yang cukup kompleks. Mereka juga menyebut sistem perpajakan digital masih membutuhkan penyempurnaan agar proses pemungutan bisa berjalan lancar.

Namun, pemerintah tetap berkomitmen untuk melaksanakan aturan ini mulai Juli 2025, dengan harapan proses implementasi dapat disempurnakan secara bertahap. Sri Mulyani menegaskan bahwa pendapatan negara yang berkurang akibat pelonggaran pajak di beberapa sektor perlu diimbangi dengan penerimaan dari ekonomi digital yang kian berkembang.

Dampak Konsumen dan Ekosistem Digital

Meskipun kenaikan pajak ini menargetkan pelaku usaha dan platform, efeknya juga bisa dirasakan oleh konsumen. Potensi kenaikan harga barang di online shop bisa terjadi apabila pelaku usaha memilih meneruskan beban pajak ke pembeli. Namun, sebagian besar pelapak UMKM kemungkinan masih akan menanggung sendiri pajak tersebut agar tetap kompetitif.

Selain itu, regulasi ini membuka peluang agar sektor digital Indonesia lebih teratur dan transparan. Pajak baru ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengawasi perkembangan ekonomi digital sekaligus menjaga agar semua pelaku usaha berkontribusi pada pembangunan negara.

Baca Juga : Strategi Samsung Melawan Apple Watch: Fokus pada Kesehatan Lanjut Usia dan Pencegahan Penyakit di 2025

Kesimpulan

Kebijakan pajak baru yang diinisiasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani menandai babak baru dalam perpajakan digital Indonesia. Dengan mulai diberlakukannya pajak 0,5% untuk online shop mulai Juli 2025, pemerintah berupaya menyeimbangkan aturan dan memastikan semua pelaku usaha, terutama di dunia digital, turut berkontribusi secara adil.

Meski ada tantangan dan resistensi dari beberapa pihak, langkah ini penting untuk meningkatkan penerimaan negara dan membangun ekosistem ekonomi digital yang sehat dan berkelanjutan. Para penjual di platform e-commerce pun diimbau untuk mulai menyesuaikan diri dan mengelola kewajiban pajak mereka agar bisnis tetap berjalan lancar.