NusaSuara — Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry pada periode 2019–2022. Keputusan ini menjadi sorotan publik. Hal ini mengingat perkara tersebut sebelumnya telah melalui proses persidangan panjang dan memunculkan perbedaan pendapat antarhakim.
Tiga nama yang menerima rehabilitasi tersebut ialah mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Alhamdulillah, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi untuk ketiga nama tersebut,” ungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11). Menurut Dasco, keputusan tersebut merupakan hasil komunikasi intens antara DPR dan pemerintah. Ini di lakukan setelah menerima berbagai aspirasi dari masyarakat.
Aspirasi Publik dan Langkah DPR Menelaah Kasus ASDP
Dasco menuturkan bahwa isu terkait proses hukum di tubuh ASDP mulai menguat sejak Juli 2024. Beragam kelompok masyarakat menyampaikan keluhan, pertanyaan, serta permintaan klarifikasi terkait penanganan perkara KSU dan akuisisi PT JN.
Menanggapi hal tersebut, DPR kemudian meminta Komisi III yang membidangi masalah hukum untuk melakukan kajian komprehensif. Kajian ini mencakup proses penyelidikan, penetapan tersangka, hingga analisis terhadap unsur-unsur dugaan tindak pidana yang di tuduhkan.
“Kami meminta Komisi Hukum untuk menelaah seluruh proses sejak Juli 2024,” kata Dasco. Menurutnya, keterlibatan DPR merupakan bentuk tanggung jawab lembaga legislatif. Ini dalam memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum harus berjalan objektif, transparan, dan sejalan dengan prinsip keadilan.
Putusan Pengadilan dan Munculnya Dissenting Opinion
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa. Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan. Sementara Yusuf Hadi dan Harry Adhi masing-masing di jatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.
Majelis hakim menilai bahwa tindakan ketiganya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,25 triliun. Namun, putusan tersebut tidak di hasilkan secara bulat. Ketua Majelis Hakim, Sunoto, menyampaikan dissenting opinion yang cukup signifikan.
Dalam pandangannya, kasus KSU dan akuisisi PT JN tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Menurut dia, keputusan manajerial terkait akuisisi merupakan bagian dari kebijakan bisnis dan masih berada dalam koridor Business Judgment Rule (BJR). Oleh karena itu, perkara ini lebih tepat di selesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana korupsi.
Perbedaan pendapat di tubuh majelis hakim ini kemudian memperkuat persepsi publik. Persepsi tersebut menyatakan bahwa terdapat aspek hukum yang perlu di kaji ulang dalam proses penanganan perkara tersebut.
Kerangka Hukum yang Menjadi Dasar Surat Rehabilitasi
Keputusan Presiden untuk memberikan rehabilitasi tidak di ambil tanpa dasar. Dalam Pasal 1 Angka 23 KUHAP,surat rehabilitasi di artikan sebagai pemulihan hak, kedudukan, serta martabat seseorang. Pemulihan ini di perlukan bagi orang yang mengalami proses hukum tanpa dasar yang sah atau terjadi kesalahan dalam penerapan hukum.
Selain itu, Pasal 97 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa seseorang berhak memperoleh rehabilitasi. Ini berlaku apabila pengadilan menjatuhkan putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Rehabilitasi tersebut di cantumkan langsung dalam putusan pengadilan. Ini bertujuan sebagai bentuk pemulihan nama baik terdakwa.
Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, penerbitan rehabilitasi oleh Presiden Prabowo di anggap sebagai langkah pemulihan yang di perlukan. Langkah ini di lakukan setelah munculnya keraguan atas unsur pidana dalam kasus ini, terutama dengan adanya dissenting opinion dari majelis hakim.
Baca Juga: Badai Geomagnetik dan Efeknya pada Manusia
Rehabilitasi sebagai Upaya Memulihkan Nama Baik
Rehabilitasi tidak hanya sekadar penghapusan catatan hukum. Ini adalah proses formal untuk memulihkan martabat seseorang di hadapan publik. Dalam konteks kasus ASDP, surat rehabilitasi memberikan ruang bagi ketiga terdakwa untuk mengembalikan nama baik mereka setelah menjalani proses hukum yang d inilai mengandung kekeliruan.
Langkah ini juga memberikan pesan. Ini menunjukkan bahwa negara tetap menjunjung asas fair trial dan perlindungan terhadap warga yang menghadapi proses hukum secara tidak tepat. Dengan demikian, rehabilitasi tersebut menjadi elemen penting. Elemen ini menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
