Vadel Badjideh: Banding dan Putusan Lebih Berat

oleh
Vadel Badjideh: Banding dan Putusan Lebih Berat

NusaSuara — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan dan aborsi terhadap anak di bawah umur. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Vonis ini lebih berat di banding keputusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan tersebut hanya menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dengan denda serupa. Keputusan tersebut di ambil setelah Vadel Badjideh dan jaksa penuntut umum sama-sama mengajukan banding atas vonis awal.

Pertimbangan Hakim dan Isi Putusan

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tipu muslihat dan kebohongan berantai untuk melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap korban, meskipun di lakukan dengan persetujuan korban.

Pertimbangan inilah yang membuat Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman lebih berat dari putusan sebelumnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Apabila denda tidak di bayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” demikian bunyi amar putusan yang di kutip dari detikcom, Kamis (6/11).

Majelis hakim juga menetapkan bahwa seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani Vadel akan di kurangkan dari total masa hukuman, serta memerintahkan agar Vadel tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berjalan.

Baca Juga: Sandra Dewi Cabut Gugatan dalam Kasus Korupsi

Asal Kasus: Laporan Nikita Mirzani

Kasus ini berawal dari laporan artis Nikita Mirzani kepada pihak kepolisian atas dugaan persetubuhan. Dugaan persetubuhan dan aborsi tersebut di alami putrinya. Laporan tersebut kemudian di proses secara hukum hingga berujung pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kini, kasus berlanjut di tingkat banding.

Vadel Badjideh di jerat dengan beberapa pasal, antara lain:

  • Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,

  • Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang yang sama, serta

  • Pasal 348 KUHP terkait tindakan aborsi tanpa izin.

Hukuman Setimpal dan Pesan untuk Perlindungan Anak

Putusan Pengadilan Tinggi ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Pemerintah dan lembaga peradilan menegaskan komitmennya dalam menegakkan perlindungan hukum bagi anak di bawah umur, terutama dalam kasus kekerasan seksual dan eksploitasi.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dan ketegasan hukum, di harapkan tidak ada lagi kasus serupa yang mencederai masa depan generasi muda.