,

Waspada! Putar Lagu di Kafe Tanpa Izin Bisa Masuk Penjara

oleh
Putar Lagu di Kafe Tanpa Izin Bisa Masuk Penjara dan Kena Royalti.
Putar Lagu di Kafe Tanpa Izin Bisa Masuk Penjara dan Kena Royalti.

Siapa sangka, sekarang putar lagu di kafe atau restoran kini bisa menjadi masalah hukum. Belum lama ini, publik dikejutkan oleh kasus yang menimpa jaringan restoran Mie Gacoan di Bali. Pihak berwenang menetapkan direktur perusahaan sebagai tersangka, karena ia memutar lagu tanpa izin resmi dan tidak membayar royalti. Kejadian ini sontak mengundang perhatian pelaku usaha, warganet, hingga para pemilik kafe kecil di seluruh Indonesia.

Putar Lagu di Kafe Tak Bisa Lagi Sembarangan

Banyak orang mengira bahwa berlangganan Spotify, Apple Music, atau layanan streaming lain membuat mereka boleh memutar lagu di kafe secara sah. Padahal, aturan hukum di Indonesia tidak sesederhana itu.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mewajibkan semua pelaku usaha yang memutar lagu di ruang publik untuk membayar royalti kepada pemilik lagu. Tujuannya adalah memberikan hak ekonomi yang layak bagi para pencipta lagu, penyanyi, dan pemegang hak cipta lainnya.

Dengan kata lain, jika kamu membuka usaha dan ingin putar lagu di kafe untuk menghibur pelanggan, kamu wajib membayar izin atau royalti. Jika tidak, maka kamu bisa dituding melanggar hak cipta dan dikenai sanksi hukum.

Kasus Mie Gacoan: Bukan Sekadar Lagu

Contoh paling nyata datang dari kasus Mie Gacoan Bali. Polda Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses sebagai tersangka pada akhir Juli 2025. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang bertugas mengatur dan menyalurkan royalti, menganggap ia melanggar aturan karena memutar lagu di restoran tanpa izin.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan peringatan yang sudah diberikan sejak tahun 2022. Sayangnya, menurut LMKN, pihak perusahaan tidak merespons dengan serius dan tetap memutar lagu secara komersial tanpa membayar royalti. Akibatnya, proses hukum pun berjalan dan sang direktur kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus ini menjadi sinyal keras bagi pelaku usaha lain bahwa memutar lagu bukanlah hal sepele. Banyak orang terkejut karena selama ini menganggap bahwa memutar musik untuk pelanggan adalah hal biasa. Namun ternyata, ada aturan hukum yang mengikat.

Tidak Hanya Berlaku di Kafe

Aturan soal putar lagu di kafe tidak hanya berlaku untuk coffee shop atau restoran saja. Ruang publik lain seperti salon, pusat kebugaran, hotel, bioskop, mal, bahkan kendaraan umum yang memutar lagu secara komersial juga masuk dalam kategori wajib bayar royalti. Komersial berarti memutar musik bukan untuk keperluan pribadi, melainkan untuk mendukung operasional bisnis atau menghibur pelanggan.

Jadi, jika ada usaha yang menggunakan musik sebagai bagian dari suasana tempatnya — entah itu di ruang tunggu bengkel, coffee shop, atau bahkan toko pakaian — maka wajib hukumnya membayar royalti.

Reaksi Pelaku Usaha dan Netizen

Sejak adanya aturan baru soal putar lagu di kafe, banyak pelaku UMKM dan warganet menyampaikan pendapat mereka. Di media sosial, muncul berbagai tanggapan. Sebagian besar menyayangkan jika aturan ini membebani pelaku usaha kecil, terutama yang baru merintis. Beberapa UMKM merasa khawatir jika kewajiban ini malah membuat mereka ragu memutar lagu di tempat usahanya.

Namun, ada juga yang memahami pentingnya royalti sebagai bentuk penghargaan kepada pencipta lagu. “Kalau semua pelaku usaha patuh, musisi kita juga bisa hidup layak,” tulis salah satu pengguna Twitter. Di sisi lain, ada pelaku usaha yang memilih tidak lagi memutar musik di tempat usahanya. Beberapa bahkan mengganti hiburan audio dengan suara alam atau playlist instrumental bebas royalti.

Dari pihak pemerintah, LMKN mengatakan bahwa mereka terbuka terhadap pelaku usaha kecil. Ada skema khusus dan keringanan untuk UMKM agar tidak terlalu terbebani. Misalnya, perhitungan royalti bisa disesuaikan dengan jumlah kursi, ukuran tempat, hingga lama operasional. Dengan begitu, usaha kecil tetap bisa berkontribusi tanpa merasa berat.

Bijak Sebelum Memutar Lagu

Bagi kamu yang punya usaha atau tempat umum lain, sebaiknya mulai memeriksa apakah sudah memiliki izin putar lagu di kafe. Jangan sampai hanya karena ingin menciptakan suasana nyaman dengan lagu-lagu populer, justru malah berurusan dengan hukum. Saat ini, proses pengurusan izin bisa dilakukan secara online lewat LMKN. Kamu cukup mengisi data usaha dan membayar sejumlah royalti tahunan.

Putar lagu di kafe memang sudah menjadi bagian dari suasana yang akrab dan menyenangkan. Tapi kini, kita harus mengikuti tanggung jawab hukum ini. Tidak ada salahnya mematuhi aturan sejak dini daripada menunggu masalah datang.

Baca juga : Ryu Kintaro, Bocah ‘Perintis’ yang Tuai Pro-Kontra

Penutup

Kasus Mie Gacoan hanyalah contoh bahwa penegak hukum kini benar-benar menegakkan aturan tentang hak cipta. Meskipun mereka tidak memproses semua pelanggaran secara langsung — karena harus ada laporan terlebih dahulu — pelaku usaha tidak bisa mengabaikan hal ini begitu saja. Di era sekarang, kepatuhan terhadap hukum bukan hanya soal aturan, tapi juga soal etika bisnis dan penghargaan terhadap karya orang lain.

Jadi, kalau kamu atau kerabatmu punya usaha, mulai sekarang cobalah bijak. Lebih baik putar lagu di kafe dengan izin resmi daripada menyesal di kemudian hari.