NusaSuara — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Menteri Agama pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Penetapan status tersangka ini sekaligus menjadi babak baru dalam penyidikan kasus kuota haji. Kasus ini selama ini terus menyedot perhatian publik dan memicu perdebatan luas.
Sprindik Terbit, Penyidikan KPK Resmi Berjalan
Seiring dengan penetapan tersebut, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang mencantumkan nama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Ini terjadi pada awal Januari 2026.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada CNNIndonesia.com, Jumat (9/11).
Selain itu, pernyataan tersebut langsung di perkuat oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang membenarkan langkah hukum tersebut.
“Iya benar. Untuk penjelasan lebih rinci akan di sampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK,” kata Asep melalui pesan tertulis.
Pengacara Yaqut Belum Berikan Respons
Sementara itu, hingga berita ini di turunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengacara Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini. Meskipun upaya konfirmasi telah di lakukan oleh awak media.
KPK Tegaskan Penanganan Kasus Lambat Namun Pasti
Sebelumnya, dalam sesi tanya jawab capaian kinerja akhir tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan memang membutuhkan waktu.
“Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, lalu lolos. Ini juga menyangkut hak asasi manusia,” ujar Fitroh.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang ini secara tegas mensyaratkan adanya perhitungan kerugian negara.
Koordinasi Intensif dengan BPK
Oleh karena itu, guna memperkuat konstruksi perkara, KPK saat ini berkoordinasi secara intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mereka bekerja untuk menghitung besaran kerugian negara.
Langkah ini di nilai krusial. Langkah tersebut tidak hanya menentukan pasal sangkaan, tetapi juga memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Sejumlah Saksi Telah Di periksa
Dalam perkembangannya, KPK telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai latar belakang. Mulai dari pejabat Kementerian Agama hingga pelaku usaha travel haji dan umrah. Di antaranya:
-
Yaqut Cholil Qoumas
-
Hilman Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag
-
Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Ketua PBNU sekaligus staf Yaqut
-
Syarif Hamzah Asyathry, Wakil Sekjen GP Ansor
-
Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel
-
Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik Uhud Tour
-
Ibnu Mas’ud, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata
-
Muhammad Al Fatih, Sekretaris Kesthuri
-
Juahir, Divisi Visa Kesthuri
-
Syam Resfiadi, Ketua Sapuhi
-
Zainal Abidi, Komisaris Independen PT Sucofindo
Baca Juga: Purbaya Yudhi Sadewa Tinjau Ulang Skema Single Salary ASN: Saya Pelajari Lagi!
Larangan Bepergian dan Penggeledahan
Tak hanya itu, pada 11 Agustus 2025, KPK juga mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.
Pada saat yang sama, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain:
-
Rumah pribadi Yaqut di Condet, Jakarta Timur
-
Kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta
-
Rumah ASN Kementerian Agama di Depok
-
Ruang Direktorat Jenderal PHU Kemenag
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti, mulai dari dokumen penting, barang bukti elektronik, hingga kendaraan serta aset properti yang di duga berkaitan langsung dengan perkara.
Dengan demikian, kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi ujian serius bagi transparansi dan akuntabilitas tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Kini, publik menantikan langkah lanjutan KPK untuk mengungkap secara tuntas aliran dana, peran para pihak, serta pertanggungjawaban hukum yang adil dan terbuka.






