Jakarta, – Kecelakaan tragis terjadi di lereng Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Minggu (14/9). Sebuah bus yang mengangkut rombongan karyawan Rumah Sakit Bina Sehat (RSBS) Jember terguling dan menewaskan delapan dari total 52 penumpang.
Bus melaju di jalan menurun dan menikung tajam. Saat itu, rem di duga gagal berfungsi. Akibatnya, bus menabrak pembatas jalan (guardrail) di sisi kanan dan sepeda motor di sisi kiri.
Insiden ini kembali mengangkat isu keselamatan, khususnya soal pentingnya sabuk pengaman bagi penumpang bus jarak jauh, termasuk angkutan umum dan wisata.
Sabuk Pengaman: Alat Keselamatan yang Sering Terabaikan
Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), menekankan pentingnya penggunaan sabuk pengaman dalam perjalanan jauh. “Kewajiban memakai seat belt di bus jarak jauh harus di gaungkan kembali. Sabuk pengaman bisa mengurangi risiko kematian saat kecelakaan tragis,” ujar Djoko, Senin (15/9).
Ia menyoroti masih banyak bus yang belum menyediakan sabuk pengaman di setiap tempat duduk, meski aturan sudah mewajibkannya.
Pengawasan Lemah karena Minim Anggaran
Djoko menyebut lemahnya pengawasan transportasi darat terjadi karena keterbatasan anggaran di Kementerian Perhubungan. Menurutnya, pemeriksaan berkala terhadap bus wisata akan lebih rutin jika anggaran tidak di potong.
“Pengawasan tidak bisa berjalan maksimal tanpa anggaran. Pemeriksaan teknis bus, termasuk sabuk pengaman, ikut terhambat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penerapan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) untuk angkutan umum masih belum menyeluruh. Program ini membutuhkan dana agar bisa berjalan efektif.
Baca Juga: iPhone 17 Series Resmi Dirilis: Desain Tipis dan Warna Baru
Aturan Tentang Sabuk Pengaman Sudah Berlaku
Pemerintah sebenarnya sudah mengatur kewajiban sabuk pengaman melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 74 Tahun 2021. Regulasi ini mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan memenuhi standar keselamatan, termasuk sabuk pengaman.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, menyampaikan bahwa semua bus terutama yang di gunakan di luar angkutan kota — harus memiliki sabuk pengaman di setiap kursi. Jenis dan spesifikasinya harus sesuai aturan.
UPUBKB di setiap wilayah juga di minta memeriksa sabuk pengaman saat uji berkala kendaraan. Jika sabuk tidak tersedia atau rusak, kendaraan di nyatakan tidak lulus uji dan wajib di perbaiki sebelum di uji ulang.
Keselamatan Tanggung Jawab Bersama
Keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab perusahaan otobus atau pemerintah. Penumpang juga harus sadar dan menggunakan sabuk pengaman selama perjalanan.
Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, berkomitmen melakukan evaluasi dan monitoring secara rutin terhadap kendaraan umum. Tujuannya jelas: menekan angka kecelakaan tragis dan meningkatkan standar keselamatan transportasi nasional.
Kesimpulan: Sabuk Pengaman Bukan Pelengkap, Tapi Penyelamat
Kecelakaan tragis bus di Probolinggo menjadi pengingat pentingnya keselamatan transportasi. Pemerintah harus meningkatkan pengawasan dan menegakkan aturan secara konsisten. Penumpang juga wajib peduli terhadap keselamatan diri sendiri, di mulai dari memakai sabuk pengaman.






