Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), baru-baru ini memberikan pernyataan tegas terkait isu penjualan pulau-pulau kecil dan terluar di Indonesia. Pernyataan ini menarik perhatian publik karena menekankan pentingnya menjaga kedaulatan wilayah dan kekayaan alam negara.
Penegasan ini disampaikan setelah rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025). Nusron menjelaskan bahwa larangan ini mencakup transaksi penjualan, penerbitan sertifikat hak milik (SHM), maupun hak guna bangunan (SHGB) atas nama individu atau badan hukum asing. Dengan demikian, pemerintah memastikan tidak ada pihak asing yang bisa menguasai pulau-pulau strategis melalui celah hukum.
Fenomena Penjualan Secara Daring
Selain melarang penjualan dan sertifikasi untuk asing, Nusron menyoroti maraknya penawaran pulau secara daring. “Kalau ada yang ingin menjual pulau online, ini harus dipertanyakan. Siapa yang menjual kalau tidak memiliki hak? Yang berhak menjual hanya pemilik,” ujar Nusron.
Komentar ini menunjukkan kemungkinan adanya praktik penipuan atau penyalahgunaan. Penjual yang tidak memiliki dokumen sah namun menawarkan pulau secara daring menimbulkan indikasi kuat masalah hukum.
Kementerian ATR/BPN menindaklanjuti fenomena ini dengan menelusuri aktivitas daring dan memblokir beberapa situs yang diduga menjalankan praktik ilegal. Langkah ini melindungi masyarakat dari potensi kerugian finansial sekaligus menjaga citra negara.
Perlindungan Hukum untuk Pulau-pulau Kecil Belum Bersertifikat
Untuk mencegah kasus serupa, Kementerian ATR/BPN meminta pemerintah daerah aktif mengambil peran. “Kementerian ATR/BPN menginstruksikan pemerintah daerah untuk menerbitkan status hak pengelolaan lahan (HPL) atau hak pakai atas pulau-pulau yang belum bersertifikat. Nusron Wahid menegaskan, Kami minta pemerintah daerah menerbitkan hak pakai atau HPL masing-masing supaya pihak yang tidak bertanggung jawab tidak bisa menyalahgunakan pulau-pulau ini..”
Langkah ini memberi wewenang bagi pemerintah daerah untuk mengelola dan memanfaatkan pulau sesuai peruntukannya. Selain itu, hal ini mencegah pihak tidak bertanggung jawab mengklaim atau menjual pulau secara ilegal.
Baca Juga : Empat Pulau Sengketa: Cerita Lama yang Kembali Mendidih
Implikasi dan Prospek Masa Depan
Penegasan Nusron membawa implikasi penting bagi tata kelola pertanahan, khususnya pulau dan terluar. Kebijakan ini memperkuat fondasi hukum yang melindungi kedaulatan Indonesia dan mencegah eksploitasi asing.
Dengan menerapkan larangan tegas dan tindakan proaktif, Kementerian ATR/BPN menargetkan minimalisasi praktik penjualan ilegal. Pemerintah menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan kritis terhadap penawaran yang tidak masuk akal, terutama secara daring. Oleh karena itu, calon pembeli harus selalu memverifikasi legalitas dan keabsahan dokumen sebelum transaksi properti, terutama untuk aset bernilai tinggi seperti pulau.
Selain itu, langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga aset strategis negara. Dengan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat, pulau-pulau kecil dan terluar Indonesia tetap terlindungi dari kepemilikan asing maupun praktik ilegal.
Perlindungan ini merupakan investasi jangka panjang untuk kedaulatan, keamanan, dan keberlanjutan bangsa, khususnya untuk menjaga keutuhan pulau yang strategis. Efektivitas penuh langkah ini akan bergantung pada konsistensi penegakan hukum dan pengawasan berkelanjutan terhadap semua transaksi pulau kecil.
