,

Heboh! Nasabah Ajaib Ditagih Rp1.8 M, Ini Kronologinya

oleh -6 Dilihat
Logo Ajaib Sekuritas dengan slogan #SemuaBisa, terkait kasus Nasabah Ajaib Ditagih Rp1.8 M
Belakangan ini, Ajaib menjadi sorotan publik setelah kasus Nasabah Ajaib Ditagih Rp1.8 M viral di media sosial. Peristiwa tersebut menyoroti fitur trading limit dan sistem keamanan pada platform investasi digital tersebut

Kasus Nasabah Ajaib Ditagih Rp1.8 M viral di media sosial sejak akhir Juni 2025. Seorang pengguna platform Ajaib Sekuritas mengaku tiba-tiba menerima tagihan fantastis senilai Rp1,8 miliar hanya beberapa jam setelah melakukan transaksi pembelian saham. Kejadian ini memicu reaksi luas dari warganet, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kronologi Kejadian

Kasus ini pertama kali diungkap oleh akun X (dulu Twitter) bernama @niyoajaib. Pada 24 Juni 2025, ia mengunggah kronologi bahwa dirinya hanya melakukan pembelian biasa sebanyak 9 lot saham BBTN, senilai sekitar Rp1 juta. Namun beberapa jam kemudian, ia menerima notifikasi transaksi pembelian saham tambahan sebanyak 16.541 lot — senilai total Rp1,8 miliar.

Yang membuatnya terkejut, transaksi itu dilakukan dengan memanfaatkan fitur trading limit dari Ajaib Sekuritas, padahal ia mengaku tidak pernah mengaktifkan ataupun mengetahui fitur tersebut tersedia di akunnya. Setelah itu, akunnya sempat dibekukan oleh pihak Ajaib, dan beberapa hari kemudian ia menerima surat tagihan utang lengkap dengan ancaman forced sell jika tidak segera melunasi.

Apa Itu Fitur Trading Limit?

Fitur trading limit adalah fasilitas dari sekuritas yang memungkinkan nasabah membeli saham melebihi dana yang tersedia di akun mereka. Dengan kata lain, nasabah mendapatkan pinjaman instan dari sekuritas untuk melakukan transaksi.

Misalnya, jika seseorang hanya punya Rp1 juta, namun punya limit trading sebesar Rp5 juta, maka mereka bisa membeli saham senilai total Rp6 juta. Namun, pinjaman ini harus dibayar dalam waktu pendek (biasanya T+2), dan akan dikenakan bunga serta risiko margin call jika harga saham anjlok.

Di kasus Nasabah Ajaib Ditagih Rp1.8 M, yang menjadi masalah utama adalah dugaan bahwa fitur ini aktif tanpa persetujuan eksplisit dari pengguna. Banyak warganet mempertanyakan bagaimana transaksi sebesar itu bisa terjadi tanpa verifikasi ketat.

Pandangan Pihak Ajaib Sekuritas

Dalam klarifikasi resminya, pihak Ajaib Sekuritas menyatakan bahwa tidak ada kesalahan sistem. Mereka mengklaim bahwa transaksi dilakukan menggunakan perangkat resmi milik nasabah, melalui prosedur keamanan seperti OTP, sidik jari, dan autentikasi dua faktor.

Juru bicara Ajaib mengatakan bahwa semua aktivitas terekam lengkap di log sistem, dan menyebut bahwa platform mereka tidak mengalami gangguan atau peretasan. Pihak Ajaib juga menyampaikan bahwa mereka telah menyerahkan bukti digital kepada OJK dan BEI sebagai bagian dari transparansi investigasi.

Hotman Paris Turut Membela

Untuk menangani kasus ini, Ajaib menunjuk Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum. Dalam sejumlah pernyataan, Hotman Paris menegaskan bahwa informasi viral mengenai tagihan Rp1,8 miliar itu bersifat menyesatkan dan berpotensi merugikan nama baik Ajaib Sekuritas.

Hotman menyatakan bahwa sistem keamanan Ajaib telah bekerja dengan baik, dan transaksi dilakukan secara sah. Ia juga mengungkap adanya dugaan pihak tertentu yang ingin menjatuhkan reputasi Ajaib dengan menyebarkan narasi palsu. Bahkan, Hotman Paris mengeluarkan somasi terbuka, mendesak agar unggahan viral yang dianggap mencemarkan nama baik segera dihapus, atau akan dibawa ke jalur hukum.

Baca juga : Warga RI Serbu Bitcoin, Transaksi Kripto di Indonesia Tembus Rp475 Triliun: Ledakan Adopsi Aset Digital

Reaksi OJK dan BEI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil Ajaib untuk meminta klarifikasi. Mereka menyatakan sedang mendalami kasus ini dari kedua sisi—nasabah dan perusahaan—guna menilai apakah ada pelanggaran terhadap prinsip perlindungan konsumen.

Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan siap melakukan audit jika diperlukan. Mereka masih menunggu laporan resmi dan pertemuan antara pihak-pihak terkait. BEI juga menyarankan agar semua sekuritas lebih transparan dalam menyampaikan fitur-fitur investasi berisiko seperti trading limit.

Kelanjutan Kasus Saat Ini

Hingga awal Juli 2025, Ajaib dan pihak nasabah disebut telah melakukan komunikasi melalui jalur hukum. Namun belum ada kesepakatan atau penyelesaian resmi yang diumumkan ke publik.

Nasabah @niyoajaib belum menghapus unggahannya, dan warganet masih aktif membahas kasus ini di berbagai forum. Di sisi lain, Ajaib berkomitmen akan meningkatkan edukasi fitur-fitur platform-nya dan sedang mengkaji ulang sistem trading limit agar tidak mudah disalahgunakan.

Penutup

Kasus Nasabah Ajaib Ditagih Rp1.8 M jadi pelajaran penting tentang pentingnya memahami fitur investasi sebelum digunakan. Ajaib Sekuritas kini tengah berada dalam sorotan besar, terutama soal bagaimana mereka mengelola fitur margin dan tanggung jawab sistem. Bagi para investor, ini momen untuk lebih waspada terhadap fasilitas trading yang mengandung risiko tinggi, serta pentingnya edukasi keuangan di tengah naiknya tren investasi digital.

No More Posts Available.

No more pages to load.