Wacana restrukturisasi kabinet di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mulai menunjukkan arah yang lebih jelas. Salah satu isu yang paling mencuat adalah kemungkinan pemerintah menghapus Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan menggantinya dengan sebuah badan khusus. Sinyal ini muncul setelah pemerintah secara resmi menyerahkan draf revisi Undang-Undang BUMN kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menandakan keseriusan dalam membenahi tata kelola perusahaan pelat merah.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi—yang mewakili pemerintah dalam penyerahan draf—mengonfirmasi wacana ini. Menurutnya, pemerintah kemungkinan besar akan menurunkan status Kementerian BUMN menjadi Badan, atau menggabungkannya ke dalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Perubahan nomenklatur ini bukan sekadar pergantian nama. Keputusan ini memiliki implikasi besar terhadap cara pengelolaan BUMN di masa depan. Perombakan kabinet yang terjadi di awal pemerintahan, di mana Erick Thohir meninggalkan posisinya sebagai menteri BUMN, memperkuat spekulasi ini.
Wacana penghapusan Kementerian BUMN bukanlah hal baru. Dalam beberapa dekade terakhir, organisasi yang mengelola perusahaan negara telah beberapa kali mengubah statusnya. Perubahan itu mulai dari unit kerja di bawah Departemen Keuangan hingga akhirnya menjadi kementerian setingkat. Namun, kali ini, mereka lebih menekankan alasannya pada efisiensi dan optimalisasi kinerja.
Fokus Peran Regulator dan Operasional
Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa alasan di balik wacana ini adalah pemisahan peran antara regulator dan fungsi operasional. Selama ini, banyak pihak menganggap Kementerian BUMN lebih banyak berperan sebagai regulator. Sementara itu, mereka akan mengalihkan fungsi operasionalnya ke BPI Danantara. Banyak pihak menilai, BPI Danantara memiliki perangkat dan kapabilitas yang lebih lengkap untuk membenahi serta mengelola perusahaan BUMN secara profesional.
Baca Juga : Emas Turun Setelah Keputusan The Fed
Dengan menyerahkan fungsi operasional kepada sebuah badan yang berfokus pada investasi dan tata kelola, pemerintah berharap perusahaan BUMN dapat bergerak lebih lincah dan berorientasi pada keuntungan, tanpa harus terhambat oleh birokrasi kementerian. Pemerintah juga berharap perubahan ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.
Selain perubahan nomenklatur, revisi UU BUMN ini juga akan menyentuh aspek-aspek krusial lain, seperti aturan mengenai rangkap jabatan. Aturan ini bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan yang sering terjadi. Selain itu, draf revisi ini juga akan memperkuat kerangka tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance atau GCG), yang merupakan kunci untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja BUMN. Pemerintah menargetkan mereka dapat menyelesaikan pembahasan revisi ini secepatnya.
Sejarah dan Tantangan Masa Depan
Isu penghapusan Kementerian BUMN memicu berbagai respons dari para pengamat ekonomi dan politik. Sebagian besar mengapresiasi langkah pemerintah yang mereka nilai berani dalam melakukan reformasi struktural. Mereka berpendapat, jika dikelola dengan benar, perubahan ini dapat menciptakan BUMN yang lebih sehat dan profesional. Namun, ada juga yang menyuarakan kekhawatiran. Mereka khawatir perubahan ini justru akan menciptakan birokrasi baru yang kompleks atau mengurangi pengawasan pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan strategis.
Terlepas dari pro dan kontra, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintahan baru untuk melakukan perbaikan fundamental. Tujuannya adalah untuk menjadikan BUMN sebagai motor penggerak ekonomi yang kuat dan efisien, bukan sekadar entitas yang membebani anggaran negara. Masa depan BUMN akan sangat bergantung pada bagaimana implementasi dari revisi UU ini.
Pada akhirnya, draf revisi UU BUMN yang kini ada di tangan DPR adalah langkah awal dari sebuah reformasi besar. Keputusan akhir, apakah Kementerian BUMN benar-benar akan dihapus atau direstrukturisasi, akan sangat memengaruhi arah ekonomi Indonesia dalam beberapa tahun ke depan. Para pelaku pasar dan masyarakat akan terus mencermati setiap perkembangan dari pembahasan revisi undang-undang ini, dengan harapan reformasi yang dilakukan dapat membawa dampak positif bagi kemajuan bangsa.





