Skandal Rp 4 Miliar Nikita Mirzani: Ahli Hukum Perdata Perkuat Klaim ‘Kesepakatan Bisnis’

oleh
Nikita Mirzani

Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali memanas saat jaksa penuntut umum (JPU). Dan tim penasihat hukum terdakwa Nikita Mirzani terlibat adu argumen sengit. Kericuhan ini pecah saat pengacara Nikita mencecar saksi ahli terkait kesepakatan uang senilai Rp 4 miliar antara asisten Nikita dan pihak pelapor. Reza Gladys.

Di tengah suasana tegang dan debat yang tak terhindarkan, kesaksian dari ahli hukum perdata. Justru membawa angin segar bagi tim kuasa hukum Nikita. Ahli menegaskan bahwa kesepakatan dua arah, termasuk yang melibatkan transfer uang miliaran rupiah. Adalah sah secara hukum perdata, sebuah poin yang secara tidak langsung melemahkan dakwaan pemerasan.

Adu Mulut Panas Soal Hukum Acara

Perdebatan terjadi saat tim penasihat hukum Nikita Mirzani mencoba memaparkan kronologi komunikasi antara asisten Nikita, Ismail Marzuki, dan Reza Gladys yang berujung pada munculnya nominal Rp 4 miliar. Pengacara hendak memperlihatkan bukti percakapan tersebut kepada ahli untuk menguatkan argumen bahwa uang itu adalah bagian dari realisasi kerja sama atau kesepakatan, bukan pemerasan.

Namun, jaksa penuntut umum langsung mengajukan keberatan dengan nada yang cukup lantang. Jaksa menilai cara penyampaian pengacara tersebut melanggar hukum acara persidangan.

“Yang mulia, mohon ditegur yang mulia, karena penasihat hukum tidak mengerti hukum acara yang mana,” ujar jaksa, memprotes.

Pihak pengacara Nikita langsung membalas pernyataan ini dengan suara keras. Mereka menolak tuduhan tidak memahami prosedur hukum.

“Saya lebih paham dari Anda. Saya lebih paham dari Anda hukum acaranya, tidak usah bilang kami tidak paham,” tegas salah satu pengacara Nikita.

Melihat suasana yang kian panas dan tak terkendali, Hakim Ketua Khairul Soleh terpaksa mengambil tindakan tegas. Hakim meminta kedua belah pihak untuk tenang, bahkan sempat mengancam akan menghentikan persidangan.

“Majelis itu sudah mengingatkan. Diam semua dulu. Jangan hal yang jelek diikutin, nyerocos, yang satu nyerocos, ikut nyerocos,” ucap Hakim Ketua, mencoba menengahi.

Hakim Ketua kemudian memutuskan agar pengacara cukup menyimpulkan isi percakapan yang menjadi polemik itu dan menyampaikannya kepada ahli, tanpa memutar atau membacakan secara detail.

Kesaksian Ahli Perdata Kuatkan Posisi Terdakwa

Meskipun perdebatan sengit mewarnai persidangan, tim kuasa hukum Nikita Mirzani menghadirkan tiga ahli, termasuk ahli hukum perdata dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Dr. Subani.

Pengacara mencecar Dr. Subani dengan pertanyaan mengenai legalitas transaksi Rp 4 miliar yang terjadi antara Ismail Marzuki (asisten Nikita) dan Reza Gladys. Pihak pelapor (Reza Gladys) mendakwa uang tersebut sebagai hasil pemerasan, sementara pihak Nikita Mirzani mengklaimnya sebagai negosiasi bisnis terkait ulasan produk kecantikan.

Dalam keterangannya, Dr. Subani memberikan pendapat hukum yang kuat. Ia menegaskan bahwa kesepakatan uang Rp 4 miliar tersebut sah secara hukum perdata. Subani menjelaskan bahwa kesepakatan yang berlangsung dua arah, di mana satu pihak meminta dan pihak lain menyanggupi atau melakukan transfer sebagai balasan dari suatu permintaan, sudah cukup untuk dinyatakan sah dalam suatu transaksi.

“Jadi itu juga kesepakatannya sah. Lebih sah daripada yang hanya lisan tadi. Apalagi itu misalnya terjadi jawab-menjawab,” jelas Dr. Subani di hadapan Majelis Hakim.

Pernyataan ahli ini seolah menguatkan argumen pembelaan Nikita Mirzani. Mereka mengklaim uang yang ia terima adalah realisasi dari kesepakatan proses bisnis—terkait upaya Reza Gladys untuk menghentikan ulasan buruk produknya—dan bukan murni pemerasan. Kesaksian ini juga mengisyaratkan bahwa seharusnya kasus ini memiliki dimensi perdata yang kuat, bukan murni pidana.

Dampak dan Langkah Lanjut

Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini akan terus berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli lainnya.
Ketegangan yang terjadi antara pengacara dan jaksa menunjukkan tingginya tensi dalam kasus yang melibatkan publik figur ini. Tim kuasa hukum Nikita Mirzani berharap, keterangan ahli hukum perdata ini dapat menjadi pertimbangan penting bagi Majelis Hakim, terutama untuk melihat duduk perkara uang Rp 4 miliar yang menjadi inti dakwaan dari sudut pandang hukum perdata.

Baca Juga : Standing Ovation: Pengakuan Negara Perancis ke Palestina

Sambil menunggu sidang selanjutnya, masyarakat masih menantikan kehadiran ahli dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) yang pihak JPU kabarkan akan mereka hadirkan. Masyarakat berharap kehadiran ahli BPOM dapat menguak fakta terkait status produk skincare yang menjadi sumber masalah utama antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys.

Nikita Mirzani, yang menghadapi dakwaan pemerasan dan TPPU, berharap rangkaian persidangan ini dapat membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.