Umrah Haji: Tantangan Umrah Mandiri di Indonesia

oleh
Ibadah Haji Tantangan Umrah Mandiri di Indonesia

NusaSuara — Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah membuka peluang umrah mandiri bagi masyarakat, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Meski aturan tersebut memberikan keleluasaan, Menteri Haji dan Umrah M. Irfan Yusuf menilai bahwa penerapannya di Indonesia masih belum dapat berjalan optimal.

“Secara teori umrah mandiri itu memungkinkan, tetapi praktiknya di Indonesia masih belum bisa karena banyak tahapan yang harus di penuhi secara hati-hati,” ujar Irfan saat menghadiri agenda di Surabaya, Selasa (18/11).

Kasus Jemaah Meninggal Tanpa Pendamping Jadi Sorotan

Irfan turut menceritakan pengalamannya ketika berkunjung ke Arab Saudi. Ia menemukan kasus seorang jemaah mandiri yang meninggal dunia di Tanah Suci. Ironisnya, jenazah tersebut tidak tertangani selama 15 hari karena jemaah bersangkutan tidak menggunakan jasa agen perjalanan umrah.

“Dia hanya berangkat dengan temannya. Temannya pun tidak tahu harus mengurus apa. Akhirnya kami berusaha membantu, dan itulah salah satu risiko umrah mandiri,” tegasnya.

Kisah tersebut menjadi contoh nyata bagaimana jemaah tanpa pendamping resmi atau biro perjalanan menghadapi risiko administratif, logistik, hingga darurat medis yang sulit di tangani sendiri.

Hambatan Teknis dan Administratif Masih Mengemuka

Menurut Irfan, kendala terbesar saat ini adalah akses platform resmi yang di tetapkan pemerintah Arab Saudi. Walaupun pemerintah Saudi telah membuka pintu umrah mandiri, jemaah Indonesia belum dapat mengajukan permohonan langsung ke platform tersebut.

“Di sini kita belum bisa apply langsung ke platform yang tersedia. Karena itu, sementara ini jemaah tetap harus melalui agen travel yang sudah memiliki akses resmi,” kata Irfan.

Agen perjalanan menjadi penghubung penting dalam pengurusan visa, pemesanan akomodasi, transportasi, hingga koordinasi layanan darurat selama menjalankan ibadah.

Baca Juga: Peledakan di SMA 72 Jakarta: Fakta Baru Terungkap

Dasar Hukum Umrah Mandiri dalam UU 14/2025

Pengesahan umrah mandiri tercantum jelas dalam UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) Nomor 14 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas UU No. 8 Tahun 2019. Pada pasal 86 ayat 1 huruf b di sebutkan bahwa ibadah umrah kini dapat di lakukan:

  1. melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),

  2. secara mandiri, atau

  3. melalui Menteri.

Aturan ini membuka ruang baru bagi masyarakat yang ingin mengatur perjalanan ibadahnya sendiri. Namun tanpa kesiapan teknis, regulasi tambahan, dan edukasi publik, implementasinya di khawatirkan menimbulkan risiko lebih besar bagi jemaah.

Butuh Waktu untuk Penerapan Penuh

Meskipun aturan telah di legalkan, pemerintah menilai jemaah Indonesia masih membutuhkan pendampingan. Mulai dari akses teknologi, pemahaman administrasi Saudi, hingga pengelolaan risiko perjalanan, semuanya membutuhkan kesiapan sebelum umrah mandiri dapat berjalan sepenuhnya.

Pemerintah juga mendorong penyedia jasa perjalanan untuk terus meningkatkan layanan sekaligus memberi edukasi bagi jemaah yang berniat berangkat secara mandiri di masa mendatang.