Korlantas Luncurkan Aplikasi SIM dan STNK Digital

oleh
Korlantas Luncurkan Aplikasi SIM dan STNK Digital

NusaSuara – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Terbaru, Korlantas resmi meluncurkan dua aplikasi digital, yakni Sinar (SIM Nasional Presisi) dan Signal (Samsat Digital Nasional). Aplikasi ini mempermudah masyarakat dalam mengurus SIM dan STNK secara daring.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menyebut peluncuran kedua aplikasi tersebut sebagai langkah nyata reformasi Polri di bidang pelayanan publik.

“Revitalisasi Di tregident merupakan bagian dari reformasi pelayanan Polri. Kami ingin menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah di akses, efisien, dan bebas pungli,” ujar Wibowo dalam keterangan tertulis, Senin (10/11).

Layanan SIM Online Lewat Aplikasi Sinar

Melalui aplikasi Sinar, masyarakat kini dapat memperpanjang SIM A dan SIM C secara online. Mereka tidak harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dari Korlantas.

Proses pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, hingga pembayaran di lakukan sepenuhnya secara digital. Setelah proses selesai, SIM akan di kirim langsung ke alamat pemohon melalui layanan pos.

Langkah ini di harapkan dapat memangkas antrean panjang dan meningkatkan transparansi proses pelayanan.

Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah dengan Signal

Selain Sinar, Korlantas juga menghadirkan Signal, aplikasi yang memudahkan pemilik kendaraan bermotor membayar pajak kendaraan secara daring.

Aplikasi ini terintegrasi dengan sistem Jasa Raharja dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di seluruh Indonesia. Dengan begitu, masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus datang ke kantor Samsat.

“Selain menghemat waktu, sistem digital juga mengurangi potensi penyimpangan. Seluruh proses terekam dan dapat di awasi secara transparan,” tambah Wibowo.

Baca Juga: Umrah Mandiri: Kebebasan Baru untuk Jemaah

Langkah Menuju Layanan Digital Polri Terintegrasi

Tak berhenti di situ, Korlantas juga tengah mengembangkan E-BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik) serta Digital ID Regident.

Kedua inovasi ini akan menjadi bagian dari ekosistem layanan digital Polri yang terhubung dengan data nasional.

“Kami ingin seluruh layanan regident terhubung dalam satu sistem digital Polri. Dengan integrasi data dan pemanfaatan teknologi AI, kami bisa meningkatkan validasi. Selain itu, akurasi dan kecepatan pelayanan publik di bidang lalu lintas juga meningkat,” jelas Wibowo.

Langkah digitalisasi ini di harapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri dan mendukung terciptanya pelayanan yang modern, transparan, dan efisien.

No More Posts Available.

No more pages to load.